jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Dinilai Tidak Profesional, GMPD Demo Kantor KPU Sumenep

Kamis, 20 Februari 2020 | 3:26 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 608

SUMENEP – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Gelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Kamis (20/02/2020)

Diketahui, aksi demo itu menuntut KPU Sumenep harus bekerja secara efektif dan mampu memfasilitasi Pemilihan Umum (Pemilu) secara jujur dan adil. Terlebih dalam pengrekrutan Anggota Panitia Pemiliahan Kecamatan (PPK) yang baru selesai di gelar itu,

Pasalnya, saat ini KPU Sumenep dinilai telah mencedrai amanah undang-undang dan reformasi, KPU tidak profesional dan tidak netral sehingga integritaanya diragukan

“Harusnya KPU berpedoman pada azas mandiri, adil, jujur dan profesional dalam penyelenggaran Pemilu,” ungkap Kordinator Aksi Imam Hanafi, pada media. Kamis (20/02/2020).

Pihaknya menyampaikan, bahwa demo ini digelar berdasarkan kesadaran akan pentinya demokrasi yang sehat, bersih dan adil. Karna menurut Dia, demokrasi hari ini sudah tidak sesuai dengan nilai pancasila. Hal itu dibuktikan pada perenkrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga KPU tidak profesional salam pelasanaan rekrumen tersebut

“Maka dari itu, kami meminta, daftar hasil tes dari semua calon PPK, karena kami menemukan ada indikasi permainan dan ketidak jujuran dalam proses itu,” kata Imam.

Dia juga meminta, semua data anggota Partai Politik (Parpol) di Sumenep, karena ada temuan salah satu oknum yang masuk 5 besar calon anggota PPK diduga anggota parpol dan mantan calon legeslatif pada pemilu 2019 lalu.

Baca Juga:  Pasca Ricuh Pilkades Juruan Laok Akan Di Gelar Kembali Bersamaan Pilkades Di Kepulauan

“Kami menuntut profesionalisme, netralitas dan integritas KPU Sumenep,” tegasnya.

Selnajutnya, Imam mengatakan bahwa, KPU Sumenep telah melaggar Peraturan KPU nomor 36 tahun 2018 tentang anggota Parpol dan mantan Caleg yang tidak memperbolehkan menyalonkan diri menjadi anggota PPK.

“KPU harus melakukan rekrutmen ulang anggota PPK karena telah melaggar PKPU tersebut,” tambahnya.

Dia mengaskan apabila hal tersebut tidak didengarkan oleh KPU Sumenep, maka berdasarkan fakta dan bukti hukum yang dikantonginya akan memproses melalui jalur hukum.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Sumenep, Rahbini, menjelaskan bahwa, tuntutan yang dikatakan oleh GMPD itu hanya sebatas asumsi.

“Sudah saya terima, sudah saya respon tadi, dan tudingan-tudingan itu sebetulnya hanya asumsi bukan fakta yang sebenarnya,” Singkatnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.