jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Dilaporkan Ke Polda Jatim, Kades Batukarang Sampang Mengaku Siap Menghadapi Gugatan

Kamis, 31 Oktober 2019 | 7:09 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 1922

SAMPANG – Suud, Kepala Desa Batukarang Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang dilaporkan kepada Polda Jawa Timur oleh salah satu Bakal Calon Kepala Desa setempat, yaitu Mustafa. Laporan tersebut terkait legalitas dan keabsahan SK Siti Aisyah sebagai Kaur Keuangan Desa.

Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum terlapor, Baihaki. SH menyampaikan, menghormati apa yang dilakukan pelapor. ” Tentu sebagai warga negara yang baik kami menghormati laporan tersebut. Itu hak mereka untuk melaporkan,” tukas Baihaki, lewat keterangan persnya. Kamis (31/10/2019).

Bahkan, pihaknya siap untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Akan tetapi lanjut Baihaki, apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur.

” Apa yang dilakukan Pak Kades sudah sesuai dengan aturan. SK Siti Aisyah yang dikeluarkan tertanggal 06 Januari 2015 sebagai Kaur Keuangan tidak ada yang keliru. dan juga sudah diketahui Camat Camplong,” tandasnya.

Baihaki siap untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan kliennya itu benar dan sesuai aturan. Pihaknya mempersilahkan pelapor untuk menunjukkan bukti-bukti yang ada dan menghadirkan saksi.

” Monggo saja kita buktikan, tapi saya berharap kalau menghadirkan saksi, maka saksi harus memberikan kesaksian yang benar sesuai fakta,” harapnya.

Bila bukti dan saksi memberikan keterangan yang tidak benar, pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkan balik. ” Ya kalau sampai pelapor dan ada saksi yang memberikan laporan tidak sesuai dengan fakta, tidak benar, kita pasti laporkan balik,” ungkapnya.

Masih kata Baihaki, dirinya juga meyakini, bahwa proses Pilkades di Desa Batukarang Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang itu sudah berjalan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran.

” Untuk tahapan Pilkades saya kira tidak ada pelanggaran. Karena prosesnya, baik tes tulis dan wawancara sudah dilaksanakan Pemkab Sampang dan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 45 tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan yang melaksanakan tes adalah Pemkab Sampang,” pungkasnya.

Reporter: Hadi
Editor.    : Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.