jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Diduga Palsukan Dokumen, Cakades Kolo – Kolo di Gugat ke PN Sumenep

Senin, 2 Desember 2019 | 7:13 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 2149

SUMENEP – Pasca Pemilihan Desa (Pilkades) serentak 2019, Serangkaian konflik terus bermunculan kepermukaan. Salah satu warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep mengadukan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Calon Kepala Desa (Cakades).

Dari informasi yang didapat, aduan tersebut dilayangkan warga karena menduga salah satu Cakades memalsukan Suarat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Aparat Desa Kolo-Kolo. Sehingga, skoring untuk Cakades bertambah dan bisa lolos pada 5 besar tahapan Pilkades Kolo-Kolo.

“Jakfar (Cakades yang diduga memalsukan SK) dalam hal ini terindikasi telah melakukan bentuk konspirasi besar dalam perbuatan melawan hukum telah memalsukan atau menggunakan data palsu untuk persyaratan Bacakades Kolo-Kolo,” ujar Edy Taufikurrahman, selaku penggugat, Senin (02/12/2019).

Edy, juga menerangkan, bahwa Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kolo-Kolo diduga juga ikut terlibat dalam pemalsuan dokumen yang bersangkutan (Jakfar).

“Sejak awal penyerahan berkas persyaratan Bacakades hingga pasca Pilkades, yang bersangkutan ataupun P2KD setempat tidak pernah menunjukkan SK tentang Pengangkatan Aparat Desa Kolo-Kolo atas nama Jakfar yang asli. Bahkan pada arsip di sekretariat P2KD setempat tidak ada atau tidak diketemukan SK dimaksud,” ungkap dia.

Edy, juga menemukan, jika pada SK tersebut terdapat legalisir dari pihak Kecamatan Arjasa. Selain itu, pada SK yang di legalisir juga tertera nama dari Pelaksana Tugas (Plt) Kades Kolo-Kolo.

“Padahal setelah kita konfimasi dan dikroscek kebenarannya, Plt Kades Kolo-Kolo membantah dan mengakui jika pihaknya tidak pernah memberikan ligalisir pada SK tersebut. Ia juga memastikan jika dirinya tidak pernah dimintai pengesahan atau legalisir dari Jakfar. Tapi Camat Arjasa berani memberikan legalisir tersebut,” cecar Edy.

Sementara itu, Kamarullah, sebagai kuasa hukum Edy Taufiqurrahman mengatakan, hal lainnya yang dianggap kontradiktif yaitu antara tanggal penetapan SK tersebut tertanggal 12 Januari 2006 dengan masa kerja yang terhitung baru mulai tanggal 14 Januari 2006.

Baca Juga:  Tolak Revisi UU KPK, IMM Bangkalan Datangi Gedung DPRD Bangkalan

“Padahal poin akhir dalam SK menyebutkan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Nah dari perbedaan itu kan sudah jelas bahwa penetapan dan masa kerjanya Jakfar ini perlu dipertanyakan. Namun, ternyata P2KD setempat meloloskan yang bersangkutan yang terbukti bersalah, dan mendiskuwalifikasi Edy sebagai Bacakades yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Atas dasar itu, Lanjut Kamarullah, akan melakukan gugatan pada P2KD Kolo-Kolo, Jakfar Cakades Kolo-Kolo, dan Camat Arjasa. Sebab, kata dia, ketiganya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jadi Penggugat ini telah mengirimkan surat secara formal somasi tertanggal 08 Oktober 2019 kepada Tergugat. Namun, hal itu tidak digubris dan tidak ada tanggapan yang berarti, maka dari itu Penggugat melayangkan lagi gugatan ini secara tersendiri dan akan dilaporkan secara pidana ke wilayah hukum Polda Jawa Timur,” tambahnya.

Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum mendapat konfirmasi dari pihak P2KD Kolo – Kolo Dan Jakfar selaku tergugat dalam kasus ini serta dari Camat Ajasa.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.