jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Demi Kelancaran Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu 2019. Polres Bangkalan Kerahkan 450 Personil

Kamis, 2 Mei 2019 | 2:29 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 628

jurnalMadura.com.Bangkalan- Dalam rangka jalannya proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu serentak 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jalan RE Martadinata, Polres Bangkalan menerjunkan sebanyak 460 personel, Kamis (2/5/2019).

Kabag Ops Polres Bangkalan Kompol Nur Halim mengungkapkan, jumlah anggota pengamanan yang bertugas dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu serentak 2019 di Kantor KPU Bangkalan sebanyak 460 personel.

“Rinciannya polisi 200 personel, brimob 100 personel, TNI 100 personel, Polwan 30 personel dan Sabara Polda Jatim 30 personel,” ungkapnya. Kamis (2/5/2019).
Ia menambahkan, selain 460 personel tersebut di lokasi rekapitulasi di siapkan Damkar dan mobil Ambulance dari Dinkes.

“Rekapitulasi sesuai jadwal akan dimulai hari ini pukul 12.30 wib, Damkar di siapkan dilokasi untuk mengantisipasi kebaran dan untuk ambulance antisipasi takut ada yang sakit karena rekapnya nanti dilaksanakan secara nonstop,” ujarnya.

Nur Halim menambahkan, bagi perserta yang akan hadir ke lokasi rekapitulasi protapnya satu pintu dengan proses pengecekan oleh Polwan.

“Semua undangan yang akan masuk kelokasi harus melalui proses pengecakan dengan di gledah untuk mengantsipasi sesuatu yang tidak dinginkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kemenag Sumenep Kembali Larang Pembelajaran Tatap Muka

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfa mengungkapkan, rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu serentak 2019, bagi peserta Pemilu dapat pengajukan saksi paling banyak 4 orang dengan ketentuan paling banyak 2 orang, sebagai peserta rapat rekapitulasi.

“Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang di tanda tangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten atau tingkat diatasnya untuk pemilu prsiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau diatasnya untuk pemilu anggota DPR dan DPRD.

“Bagi calon perseorangan anggota DPD setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta pemilu dan peserta rapat harus hadir tepat waktu,” tandasnya.(lil)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.