BANGKALAN – KPUD Kabupaten Bangkalan beberapa waktu yang lalu telah menetapkan sebanyak 50 Anggota DPRD Bangkalan hasil pemilihan umum tahun 2019, dalam agenda, besok Sabtu (24/08/2019) akan berlangsung pelantikan anggota DPRD terpilih yang dilaksanakan di Aula DPRD setempat.
Namun, salah satu anggota DPRD Bangkalan yang akan dilantik harus berhadapan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh M. Mayyis Abdullah ke Mahkamah Partai PKB dengan terlapor atas nama Ach. Haryanto, SH. Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Mayyis, Risang Bima Wijaya, SH. Jumat (23/08/2019).
“Alhamdulillah saat ini DPP PKB melalui Mahkamah Partai, memberikan peluang kepada Klien kami (Mayyis.red) untuk melanjutkan laporannya ke Mahkamah Partai, ” ucap Risang saat ditemui di Rumah Advokasi Rakyat.
Menurut pria dengan khas rambut gondrongnya ini, dalam waktu dekat pihaknya akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sesuai petunjuk dan arahan DPP PKB, sehingga proses laporan ini cepat di gelar.
” Insya Allah Senin besok (26/08/2019) kami akan menyerahkan semua berkas terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tergugat,” kata Risang
Lebih lanjut Risang menerangkan, bahwa walaupun sudah ada penetapan dari KPUD Bangkalan dan sudah bisa dilantik, kalau gugatannya diterima oleh Mahkamah Partai dan tergugat ( Hariyanto) dinyatakan bersalah, maka dia bisa dipecat dan di PAW.
” Ini perjuangan terakhir klien kami untuk memperjuangkan kebenaran, semoga dengan adanya lampu hijau dari DPP ini menjadi pertanda baik, kita tunggu saja kabar baiknya, ” kelakar Risang yang juga mantan wartawan ini. (08/lil)