jurnalmadura.com
NEWS TICKER

ASN Tidak Boleh Terjun Politik Praktis, Busyro Karim : Fattah Jasin Seharusnya Ajukan Pensiun Dulu

Rabu, 5 Februari 2020 | 4:51 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 710

SUMENEP – Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Kabupaten sumenep pada bulan September 2020 mendatang, Sejumlah tokoh mulai dari pengusaha sampai ke Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai mendaftarkan diri sebagai Bacabup dan Bacawabup di Kota keris ini.

Sehubungan dengan hal itu, akhirnya Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim angkat bicara. Dia mengatakan bahwa khusus di lingkungan Kabuten Sumenep, sampai saat tidak ada ASN yang ikut mendaftarkan diri di Kontestasi Politik 2020.

“Untuk ASN Sumenep Saat ini belum ada, kalau Pak Fattah Jasin itu kan Provinsi bukan Sumenep,” katanya sembari tersenyum, pada awak media, Rabu (05/02/2020).

Dia menyarankan, jika ada ASN yang ingin mendaftar di bursa pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kota Keris ini, sebaiknya sebelum mendaftar mengajukan pensiun dini terlebih dahulu.

“Seharusnya dia (Fattah Jasin,red) minta pensiun dini, soalnya kalau ASN memang tidak boleh langsung terjun dalam politik, harusnya dia netral, tapi kalau memang nyalon sebaiknya sudah harus minta pengunduran diri atau pensiun dini, sehingga tidak terganggu oleh aturan,” bebernya.

Baca Juga:  Pengamat Politik Al Azhar Indonesia Menilai, Airlangga Mampu Meyakinkan Kaum Perempuan Melalui Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Terkait persoalan pemberitaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merekomendasikan salah satu Bacabup kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN), tentang ASN Fatah Jasin, yang diduga melanggar kode etik ASN. Busyro Karim mengaku telah menerima surat tembusan.

“Saya dapat tembusannya, kalau laporan itu urusan Bawaslu nanti, tapi saya ingin mengingatkan ASN yang ada di Sumenep, karena itu kewenangan saya, kalau mau terjun dalam politik, ya sudah jangan jadi ASN, itu saja, netral ya,” tegas Busyro Karim.

Untuk diketahui, Bawaslu Sumenep, melaporkan Fatah Jasin kepada KASN, untuk ditindak lanjuti karena telah diduga melanggar kode etik dan Netralisir ASN dengan nomor register surat 001/TM/PB/Kab/16.35/1/2020. Pada tanggal 26 Januari 2020 kemarin.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.