BANGKALAN – Di tahun ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) akan memberikan dana bantuan politik untuk 11 partai politik. Berbeda dari tahun sebelumnya, hanya 10 parpol yang menerima dana tersebut.
Besaran dana juga berbeda antara satu parpol dengan parpol lainnya. Hal ini ditentukan dari jumlah suara yang diperoleh parpol itu sendiri usai pemilu kemarin,(17/5/2019).
“Jumlahnya beda-beda. Untuk tiap suara akan diberikan dana banpol sebesar Rp 1.900 , misal 50 ribu suara, dana yang diterima sebesar Rp 95 juta,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Politik Dalam Negeri Mulyono saat ditemui di ruang kerjanya, (2/7/2019)
Ia menambahkan, dana tersebut nantinya harus dipergunakan untuk pendidikan politik. Namun jika terbukti menyalahgunakan dana, maka di tahun berikutnya parpol tersebut tak akan mendapat dana banpol.
“Sebagian besar harus dipergunakan untuk pendidikan politik. Tidak boleh untuk hura-hura atau dipakai pribadi. Sanksinya jika tidak digunakan dengan baik, maka tahun berikutnya tidak mendapatkan dana itu,” ungkapnya.
Adapun parpol yang akan menerima dana tersebut yakni Gerindra, PDIP, PKB, PPP, Demokrat, Golkar, Hanura, Nasdem, PAN, PKS serta Berkarya. 11 parpol ini akan mendapatkan dana selama masa periode 2019-2024. (yis/lil)