SUMENEP – Resmob Polisi Resort (Polres) Sumenep berhasil mengungkap dan menangkap kasus pemerkosaan pada tanggal 02 November 2019 sekitar pukul 16:00 WIB.
Tensangka atas nama MATRAHA (49) Warga Dusun Karamat Desa Banjar barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang berinisial NF. (18) warga Dusun Tembing, Desa Batu dinding, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep pada Bulan Desember 2018, dinrumah tersangaka.
Penangkapan tersebut berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/80/V/2018/JATIM/RES SMP, tanggal 29 Mei 2019.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiart, Menerangkan dalam rilisnya. Kejadian tersebut berulang 2 (Dua) kali ditempat yang sama.
“Yang pertama pada Bulan Desember Tahun 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. korban sedang bermain kerumah tersangka mencari istri tersangka. Kemudian, korban masuk kekamar istri tersangaka dan duduk dikasurnya. Lalu tersangka menyusul korban kekamarnya,” ungkapnya Widiarti, Senin (04/11/2019)
Nafsu bejat tersangka didasari melihat kemolekan korban dan tersangka tidak kuat menahannya sehingga langsung melancarkan aksi bejatnya.
“Kemudian tersangka nafsu melihat dada korban, setelah itu tersangka langsung memegang dan meremas-remas dada korban. dan langsung mencabuli korban sampai klimaks,” imbunya
Ia juga menerangkan, kejadian yang kedua terjadi pada bulan dan tempat yang sama dengan waktu yang berbeda.
“Yang kedua pada Bulan Desember Tahun 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. dengan kronologi yang sama. Akan tetapi, tersangka pada saat yang kedua kalinya tidak sampai klimaks,”
Dari Kejadian tersebut, Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian korban.
Reporter: Masyhuri
Editor : Mahallil