PAMEKASAN – Angka perceraian yang dialami oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bumi Gerbang Salam tahun 2019 melalui Pengadilan Agama Pamekasan mencapai 38 orang.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, H. Imam Farok menyampaikan, bahwa kasus perceraian yang dialami oleh PNS Pamekasan yaitu di dominan oleh pihak perempuan yang mengajukan cerai gugat.
“Sekita 38 PNS yang melakukan daftar cerai, tapi dari 38 itu ada sekitar 6 orang sisa tahun lalu (2018) yang rinciannya, cerai talak (laki-laki) 3 orang dan cerai gugat (perempuan) 3 orang, sedangkan tahun kemarin (2019) sekitar 32 orang dengan rincian cerai talak 14 orang dan cerai gugat 18 orang,” jelasnya kepada Reporter JurnalMadura.com di kantornya. Sabtu (18/01/2020)
Meskipun demikian, tambah Imam, bahwa kasus cerai PNS Pamekasan yang diputus oleh pihaknya di Pengadilan Agama Pamekasan, ada sekitar 34 orang.
“Yang diputus tahun 2019 yaitu dengan cerai telak 15 orang dan cerai gugat 16 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan mengenai faktor yang mengakibatkan terjadinya kasus penceraian itu.
“Selain karena masalah ekonomi, salah paham hingga terjadi percekcokan (adu mulut) ada pula disebabkan ketidaksiapan dalam menjalin hubungan berumahtangga,” jelasnya.
Reporter: Jadid
Editor: Halili