jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Seorang ASN Pemkab Sumenep Diringkus Polisi Karena Membawa Sabu-Sabu

Kamis, 19 September 2019 | 11:50 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 613

SUMENEP – Fauzan (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Manding, warga Dusun Larangan RT 01/RW 05, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, bersama dua tersangka narkoba dilokasi berbeda ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.

Tersangka Fauzan diringkus pada Selasa (17/9) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rubaru, di Jalan Raya Rubaru, Dusun Kaleleng, Desa Matanair, Kecamatan setempat.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka Fauzan berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram. Satu buah HP warna Putih kombinasi Warna Depan Hitam. Dan 1 unit sepeda motor merk RX-king warna hitam Nopol W-6959-DO.

Sedangkan dua tersangka narkoba lainnya adalah Fikri Firmansyah (22), warga Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, dan Rahmad Gunawan (33), warga Dusun Jalan Nangka Blok. T.7 Perum. Kalimo’ok, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget.

“Ketiga tersangka nakoba itu ditangkap di lokasi berbeda, dengan BB empat kantong plastik klip kecil dengan total berat 1,10 gram sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Rabu, (18/9).

Untuk penangkapan dua tersangka yakni Fikri Firmansyah dan Rahmad Gunawan, dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan SMA Negeri 1 Kalianget bagi tersangka Fikri Firmansyah. Kemudian Rahman Gunawan ditangkap dirumahnya atas pengakuan dari Fikri Firmansyah dari pembelian sabu.

“Dari tangan Fikri Firmansyah, petugas menyita BB berupa 2 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,18 gram dan 0,22 gram. Satu buah amplop warna putih sebagai tempat sabu. Satu buah celana pendek warna hitam. Satu buah Hp Merk vivo warna hitam kombinasi biru. Uang tunai sebesar Rp. 20.000,-. Daan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih No.Pol M-3066-WZ,” paparnya.

Sedangkan BB dari tersangka Rahmad Gunawan berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,38. Satu buah Hp merk M21 warna putih bersilikon. Satu buah celana pendek jean warna biru dongker. Dan satu buah bungkus rokok Merk Gudang Garam International sebagai tempat sabu.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini, lanjut Widiarti, berkat informasi dari masyarakat.

“Ketiga tersangka berikut BB sudah diamakan menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Mereka bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hen/lil)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.