BANGKALAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan pinggir jalan Bangkalan, Kamis pagi (9/01/2020).
Kepala Satpol PP Bangkalan Irman Gunadi menerangkan bahwa PKL tidak boleh berjualan di area-area yang disebutkan.
“Kami melakukan penertiban PKL di 3 titik yakni daerah Pecinan, depan Kodim dan di depan RSUD Syamrabu, dan mulai besok para PKL tidak boleh berjualan di daerah yang telah kami sebutkan,” katanya.
Gunadi juga mrnyebutkan bahwa dalam penertiban PKL hari ini kebanyakan PKL yang menggunakan rombong yang mana rombongnya tersebut di taruh diatas motor
“Penertiban PKL pada hari ini kebanyakan mereka yang menggunakan rombong yang mana rombongnya ditaruh diatas motornya agar mereka bisa berpindah-pindah tempat untuk berjualan. Dan juga terkadang mereka mangkal di bahu jalan yang mana mengganggu ketertiban Lalu lintas” ujarnya.
Gunadi mengklaim jika penertiban ini dilakukan karena mereka tidak memiliki izin dan juga mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Kami melakukan penertiban PKL ini dikarenakan yang kami ketahui mereka tidak mempunyai izin, dan juga mereka mengganggu fasilitas umum, misalnya mereka berjualan di atas Trotoar itu kan mengganggu para pejalan kaki juga. Maka dari itu kami tertibkan,” tuturnya.
Sementara itu, lanjut Gunadi karena banyaknya PKL yang berjualan di sepanjang trotoar, pihaknya akan memperketat pengawalan PKL agar wilayah yang kami sebutkan bisa tertib .
“Setelah adanya penertiban di kawasan yang telah kami sebutkan, kami akan menempatkan petugas setiap harinya di kawasan tersebut supaya tertib,” tutupnya.
Reporter: Fara
Editor: Mahalli