SUMENEP – Pasca dilakukukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, pada gudang beras UD. Yudha Tama ART, yang megoplos beras untuk Program Sembako. Rabu, (26/2/2020) lalu, hingga kini belum ditetapkan tersangka.
Pasalnya, Polres Sumenep belum menahan atau menetapkan tersangka tehadap pelaku suplier liar yang telah terbukti melakukan pengoplosan beras bulog dengan beberapa beras lainnya. Diketahui, saat itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep membongkar gudang UD. Yudha Tama ART yang berada di bawah naungan Affan Grup. di jalan merpati 3A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
Dari hal itu, leletnya proses hukum dan penetapan tersangka oleh Polres setempat, membuat banyak kalangan menyoroti kasus tersebut. Bahkan, sempat menuai banyak spekulasi. Bahkan, pengamat Hukum, Ach. Supyadi. Mengungkapka , seharusnya Polres sumenep, sudah bisa menahan dan menunjukkan siapa pelaku, sesuai yang di rilis oleh Polres itu sebagai OTT.
“Kenapa belum ditetapkan tersangka. Karena pada waktu OTT sudah ada beberapa yang di amankan,” ungkapnya, pada awak media, Jumat (06/03/2020).
Bahkan, lanjut Supyadi, pada waktu beras 10 ton oplosan yang diamankan polisi secara nyata itu sebagai bukti. Secara aturan hukum terpenuhi unsur dalam pasal 184 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga keterangan saksi, juga bisa menunjukkan barang dari siapa, bersama siapa, untuk apa, dimana dan kapan.
“Itu juga bukti yang sudah penuhi unsur 184, dalam KUHAP hanya dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ada beras yang di oplos, ada sak, ada beras lainnya, ada pelaku, sudah dua alat bukti kan,” paparnya.
Dari hal itu, Polres Sumenep dipertanyakan kinerjanya, sebab pelaku belum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya yakin Kepala Polres (Kapolres) sekarang tidak akan main main dengan penegakan hukum, dan ini sebagai jaminan Kapolres, sebab kasus ini berkaitan langsung dengan masyarakat kecil yang sangat dirugikan, mecari otak dibalik ini, sangat mudah kalau Polres mau bekerja secara profesional “Affan Group” itu siapa, jelas kan,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Sumenep melakukan penggerebekan ke salah satu gudang penyuplai beras. Kemudian, pada hari Jumat (28/2/2020) lalu, polisi merilis hasil tangkapannya ke publik lewat konferensi pers langsung dari gudang yang diduga kuat mengoplos beras Bulog dengan beras petani.
Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP. Oscar S Setjo, menerangkan, apabila polisi belum menetapkan tersangka dari kasus OTT itu.
“Kita masih dalam proses pemeriksaan, semua saya periksa sebagai saksi, belum ada yang jadi tersangka,” ucapnya waktu itu dalam konferensi pers.
Dengan begitu, akhirnya suplier gudang tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen pasal 62, kemudian UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, ditambah UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selanjutnya, baru-baru ini dikonfirmasi kembali terkait perkembangan kasus tersebut, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, lagi-lagi masih menyebut dalam tahapan proses.
“Masih proses penyidikan. Semuanya masih proses, dan sabar tunggu hasilnya,” katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil