PAMEKASAN – Penimbunan tanah (Reklamasi) di Pantai Desa Tlanakan (sebelah selatan Resto Wira Raja), Kecamatan Tlanakan, Pamekasan yang dilakukan oleh PT Budiyono tidak mengantongi Izin.
Camat Tlanakan, Sumiyati menuturkan, reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT tersebut, sebenarnya menuai polemik bagi masyarakat setempat, bahkan mereka berencana akan melakukan aksi besar-besaran ke lokasi, Selasa (3/3/2020).
“Sebelum audiensi ke DPRD Pamekasan, masyarakat itu sudah mau bertindak sendiri ke lokasi, cuman saya merapat kepada Kepala Desa untuk mengantisipasi terjadinya bentrok massal, kita hentikan gerakan itu” tuturnya saat diwawancara oleh Reporter JurnalMadura.con di Pemda Barat.
Kewenangan Pihak Kecamatan, tambah dia, garis pantai dari titik nol sampai 12 Mil. Cuman, dari segi kewilayahan itu tetap tanggung jawab pemangku wilayah, meskipun perizinannya ada di Dinas perizinan, tapi rekomendasinya itu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Ijin lingkungannya dari DLH, cuman rekomendasinya dari Dinas Perizinan dan itu tidak ada, yang ada itu hanya sebatas nomor induk berusaha, itupun sudah kadaluarsa. Jadi, itu tidak berizin alias ilegal,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup, Amin Jabir mengungkapkan, Reklamasi di pantai tlanakan yang dilakukan oleh PT Budiono merupakan kedua kalinya. Pertama, terjadi pada tahun 2015 dan sekarang terjadi kembali.
“Kami menugaskan tim untuk mengetahui ijin reklamasi itu dan ternyata tidak mengantongi izin rekomendasi dari Dinas-dinas teknis pengampu di Kabupaten Pamekasan. Mereka tidak memiliki rekomendasi lingkungan dari DLH dan kami pastikan tidak pernah mengeluarkan,” tuturnya saat diwawancara di kantornya.
Bahkan, kata Jabir pada hari Senin (2/3/2020) kemarin, pihak terkait (PT. Budiyono) dan 9 OPD pengampu yang menjadi mitranya dalam menerbitkan dokumen rekomendasi DLH telah diundang untuk membahas masalah tersebut, namun pihak terkait tidak hadir saat diundang.
“Mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai reklamasi itu dan anehnya, pihak terkait tidak hadir, bahkan tidak mengkonfirmasi kepada kami,” ucapnya.
Kemudian, dia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan oleh pihak terkait telah melanggar undang-undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sesuai dengan Pasal 109, setiap orang dan badan usaha yang melakukan kegiatan tidak dilengkapi dokumen dan izin lingkungan bisa dikenakan sanksi senilai 3 miliar dan kurungan penjara kurang lebih 1 tahun,” tegasnya.
Reporter: Jadid
Editor: Halili