SUMENEP – Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Resmob Satreskrim Polres) Sumenep berhasil ungkap kasus pelaku pencurian dengan kekerasan berupa dua ekor sapi yang terjadi pada 29 April 2016 tiga tahun yang lalu.
Fatlah, alias Syaiful warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan Sumenep telah menjadi Target Operasi (TO) Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak mencuri dua ekor sapi dengan kekerasan di Dusun Sabidak, Desa Dentol Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, milik Fathor Rahman.
Dalam rilisnya, AKP. Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, menjelaskan, tersangka Fatlah, ditangkap pada hari Selasa (17/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal saat anggota Resmob mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku pencurian dengan kekerasan telah kembali dari pelarian, selanjutnya anggota Resmob melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Dari itu, lanjut Widiarti, anggota Resmob melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka di rumahnya alamat Dusun Rembang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten setempat.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka berada di rumah. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, selanjutnya anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya, Kamis (19/9/2019).
Selanjutnya, setelah dilakukan penangkapan, kemudian tersangka di introgasi. Hasilnya, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan berupa dua ekor sapi.
Sementara itu, dari hasil penangkapan, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit bergagang kayu warna coklat, dan dua ekor sapi jenis kelamin betina.
“Selanjutnya tersangka diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hen/lil)