jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Polres Sumenep Amankan 10 Ton Beras Oplosan Siap Edar

Jumat, 28 Februari 2020 | 3:52 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 511

SUMENEP – Kepilisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, mengamankan 10 ton beras oplosan yang siap dikirim ke agen E-warung yang berada di kepulauan untuk pendistrisbusian Promgam Sembako, Jumat (28/02/2020).

Diketahui, beras oplosan tersebut di produksi oleh Perusahaan, UD. Yudha Tama ART Affan Grups yang berlamat di jalan Merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Menurut keterangan dari Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, bahwa beras oplosan tersebut akan dikrimkan ke agen E-Warung yang ada di Kepulauan Gili Genting Kabupaten Sumenep.

“Beras Oplosan tersebut, merupakan campuran dari beras Bulog dengan Beras hasil tani masyarakat, tujuannya untuk menjadikan beras oplosan tersebut seperti halnya beras Peremium,” ungkap Deddy pada sejumlah awak media. Jumat (28/02/2020).

Setelah penegoblosan beras selesai, sambung Deddy, maka beras itu terlihat seperti beras yang berkualitas premium, dan siap di kirim ke agen E-warung untuk di distribusikan pada Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) dalam Program Sembako Kabupaten Sumenep.

“Menurut Pengakuan pemilik perusahaan yakni inisial L dan I, pengoplosan beras ini sudah sejak tahun 2018 silam. Namun bisa dipastikan dari hasil pemeriksaan beras tersebut tidak mengandung bahan Plastik,” paparnya.

Selanjutnya, Deddy menjelaskan awal kejadian tersebut bahwa, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020. sekira pukul 17.00 Wib. pelapor bersama anggota Unit Pidek dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa digudang Yudatama ART sering dibuat ngoplos baras.

“Kemudia melakukan oengecekan ke TKP. temyata benar dan petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pemikik gudang tersebut,” kata Deddy.

Baca Juga:  Melawan Penebang Pohon Liar, Polres Bangkalan Tanam Seribu Pohon

Akibat perbuatannya, pemilik gudang inisial L dan I diduga telah melanggar Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen, atau Pasal 135, Pasal 139 No. 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Diancam dengan sanksi selama-lamanya, 5 tahun penjara,” tegas Deddy.

Dedy berharap, bagi masyarakat khususnya KPM untuk membeli beras di E-Warung dan bijak mengunakan kartu KPM yang diberikan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep

“Untuk Masyarakat, kedepannya berhati-hati dalam membeli beras E-warung,” tandasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh petugas berupa, 1 unit truk dengan Nopol :M 8267 UV berisi muatan 10 ton beras merk ikan Iele super dengan kemasan 5 Kg sebanyak 2.000 karung, Beras merk Bulog kemasan 50 Kg sebanyak 105 karung. Beras tanpa merk (beras petani) kemasan 50 Kg sebanyak 22 karung, Karung beras merk bulog sebanyak 73 karung, Karung beras tanpa merk (beras petani) sebanyak 63 karung, Timbangan duduk digital, Mesin penjahit karung, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) buah semprotan manual dan Cairan air wama hijau .

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.