BANGKALAN – Menurut peraturan Perda Jawa Timur, tidak boleh ada perusahaan yang menahan Ijazah. Hal ini telah dicantumkan pada UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa tidak ada aturan perusahaan menahan surat berharga milik karyawan termasuk ijazah.
Namun tidak bisa dipungkiri masih banyak perusahaan yang menahan ijazah karyawan dengan alasan tertentu salah satunya adalah perusahaan operator komunikasi seluler yang ada di Bangkalan, perusahaan ini menahan ijazah para karyawan salesnya. KA (30) mantan karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, bahwa ijazah dan BPKB ditahan.
“Dari awal memang ditahan, bpkb dan ijazah. Awalnya saya kira ijazah saja ternyata bpkb kendaraan bermotor juga ikutan di tahan,” ujarnya.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai hal tersebut dalam pasal 42 bahwa pengusaha di larang menyimpan / menahan dokomen asli yg sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan dan telah disosialisasikan pada perusahaan yang harus dipatuhi,
“Bagi perusahaan yang tidak bisa mengikuti peraturan nantinya kita akan lakukan sanksi administrasi,” ujar Titin Suhartini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Industri dan Ketenagakerjaan Bangkalan.
Menurut Titik, pihak Dinas Industri dak Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi pada perusahaan yang ada di Bangkalan. Namun, jika ada perusahaan yang masih enggan memberikan ijazahnya, karyawan bisa melapor ke dinas industri dan ketenagakerjaan langsung.
“Langsung saja datang kesini nanti tim pengawas yang akan menangani hal terkait,” ujarnya.
Harapannya jika ada yang tidak seharusnya terjadi setiap pekerja diperbolehkan melapor ke dinas langsung agar ada penindakan dengan aturan yang ada, kita melindungi dan melayani seluruh pekerja.
Reporter: Fara
Editor : Mahallil