PAMEKASAN – Usai demo ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, pasukan ormas Laskar Merah Putih (LMP) tancapkan Bendera Merah Putih dan Bendera LMP di Reklamasi Pantai Tlanakan, Pamekasan.
Penancapan bendera yang dilakukan oleh pasukan LMP itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT. Budiyono.
Namun sebelumnya, Pasukan LMP mengajak Ketua DPRD Pamekasan (Fathor Rahman) dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Kepala DLH (Amin Jabir), Plt Kepala PUPR (Cahya Wibawa), Plt Kepala DPK (Ajib Abdullah) dan Sekretaris Satpol-PP Pamekasan (Kusairi) untuk melakukan sidak ke lokasi. Sayangnya, pihak tersebut tidak menunjukkan batang hidungnya.
Korlap Aksi, Agus menuturkan, ini harus dihentikan, karena ini sudah merusak ekosistem laut yang luas, apalagi reklamasi ini tidak memiliki izin, Rabu (4/3/2020).
“Reklamasi ini merupakan reklamasi ilegal, katanya OPD terkait itu,” tuturnya kepada Reporter jurnalMadura.com
Meskipun sudah dilakukan penutupan oleh pihak pemerintah, tapi penutupan itu hanya bersifat sementara sampai ijinnya berlaku, kata Agus.
“Ijin dari mana, ini tanah siapa? Kalau reklamasi ini diteruskan, mau jadi apa negara ini,” Tambahnya dengan tanda tanya.
Dia juga menjelaskan, reklamasi yang terjadi di sebelah selatan Resto Wira Raja itu terindikasi akan dijadikan tempat-tempat wisata.
“Tempat ini mau dijadikan taman dan area wisata, katanya. Kalau kedengarannya bagus, tapi hanya di telinga,” cetusnya.
Kemudian, dia akan mengkawal persolan ini keranah hukum, karena kasus ini telah merugikan negara dan masyarakat Bumi Gerbang Salam.
“Kami akan melanjutkan ke ranah hukum sebagai sangsi buat pengusaha itu sendiri dan sebagai konsekuensi yang harus mereka terima,” tegasnya.
Sementara itu, pihak terkait belum bisa memberikan kejelasan secara pasti, karena belum bisa ditemui oleh JurnalMadura.com
Reporter: Jadid
Editor: Halili