SUMENEP – Sebanyak 297 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep dipastikan tidak mendapat pengurangan masa tahanan/Remisi pada Tahun Baru 2020
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Beni Hidayat, bahwa Para Narapidana hanya mendapat Remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) dan di hari-hari Besar Keagamaan.
“Pada tahun baru 2020 , tidak ada remisi bagi semua Narapidana yang ada di Rutan Kelas II B Sumuenep ini,” ungkap Beni, saat dikonfirmasi oleh jurnalmadura.com melalui Sambungan telpon, Jumat (27/12/2019)
Lebih lanjut Beni Hidayat, memaparkan bahwa semua narapidana mempunyai hak untuk mendapat remisi, akan tetapi, di kasus kasus terntentu ada pengketatan secara adminestrasi untuk mendapat Remisi
“Kalau kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kasus Narkoba harus ada justice collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan lainnya,” paparnya
Sedangkan untuk masa Remisi bagi para Narapidana, pihaknya mengungkapkan, bahwa ada tahapan tertentu untuk pelakasanaan Remisi bagi para Narapida.
“Untuk Remisi ditahun pertama 15 hari dan tahun berikutnya bisa sampai 1 bulan 15 hari Remisi,” pungkas deni sembari menutup sambungan teleponya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil