Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Satreskoba polres sumenep
SUMENEP – Januar Hariyanto Tatengkeng (41), salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sumenep, di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan setempat tertangkap basah Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep saat konsumsi narkoba.
Januar, ditangkap oleh kepolisian dirumahnya sendiri yang beralamat di Dusun Padurekso, Jalan Raya Kalianget Timur, Desa Kalianget Timur, pada hari Minggu (29/9) kemarin, sekira pukul 19.00 WIB.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita meliputi dua kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, dan 0,38 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari satu botol plastik kecil, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu. Sobekan tissue warna putih, satu bungkus rokok kosong warna putih merk Sampoerna Mild. Satu unit Hanphone merk Samsung grand prime warna putih.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, menjelaskan dalam rilisnya, jika info tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah terlapor dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif,” ungkapnya, Senin (30/9).
Diketahui, kata Widiarti, terlapor berada didalam kamar rumahnya sedang menggunakan/menghisap Narkotika jenis sabu.
“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan, setelah ditunjukkan BB, terlapor mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas kejadian itu, Januar, dijerat Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Reporter: Mahendra
Editor : Mahallil