SUMENEP – Kapal Motor Dharma Bahari Sumekar (KM DBS) III Kembali kembali mogog alias tidak bisa melakukan pelayaran ke pulau Kangean Kabupaten Sumenep, Rabu, (29/01/2020)
Diketahui, KM DBS III ini, Sebelumya gagal berlayar, hari Rabu 22 Januari dan juga pada hari minggu tanggal 26 Januari 2020 Kemarin. Mirisnya, informasi terbaru pada hari ini KM DBS III itu gagal berlayar lagi ke Pulau Kangean Sumenep.
Pasalnya, gagalnya KM DBS III ini berlayar banyak masyarakat kepulauan yang hendak pulang ke kampung halamannya mengeluh dan merasa dirugikan
“Banyak keluhan dari masyarakat bahwasanya, gara-gara DBS III tidak bisa pergi banyak orang tidak bisa kembali ke kepulauan, sampai hari libur di Sumenep,” kata Ketua Forum Pemuda Kepulauan Sumenep Bersatu (FPKSB), Abror Muhlas, pada awak media, Rabu (29/01/2020).
Akibat dari gagal berlayarnya DBS III itu, Sambung Muhlas, masyarakat harus mencari uang lebih banyak lagi di Sumenep, karena otomatis harus menambah anggaran untuk komsumsi hingga tempat penginapan sembari menunggu berlayarnya kapal tersebut.
“DBS I itu kan kecil. Muatan barang kan sedikit. Sementara jika DBS III pergi ke kepulauan, tempat barang itu besar. Bahan-bahan pertokoan banyak dikirim ke kepulauan. Kalau DBS III tidak berangkat, investasi di Kangean juga amburadul. Stok barang sedikit, banyak permintaan,” bebernya.
Pihaknya menilai, PT Sumekar gagal memulihkan perkapalan di Sumenep. karena DBS III sering kali gagal dalam melakukan pelayaran ke pulau-pulau di Kota keris ini.
“PT Sumekar gagal mengelola kapal. Ini kan sudah menyiksa masyarakat kepulauan kompilasi tidak berlayar. Biasanya jadwalnya berangkat sekarang, tidak berangkat. Kan ini sudah merugikan untuk perbaikan ekonomi atau masyarakat kepulauan,” tandasya.
Terpisah, Humas PT Sumekar, Eko Wahyudi mengakui, bahwa KM DBS III beberapa kali gagal berangkat ke Pulau Kangean
“Kami mohon maaf. Kapal yang gagal berangkat karena izin yang masa berlakunya sudah habis. Tapi sekarang sudah dalam proses perpanjangan oleh direksi,” Kata eko.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil