jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Kejari Bangkalan Musnahkan BB Kejahatan Selama Dua Tahun Terakhir

Selasa, 31 Desember 2019 | 7:13 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 562

BANGKALAN – Di akhir tahun 2019, Kejaksaan Negeri Bangkalan Menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti. Kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh para penegak hukum dari seluruh instansi di halaman kejaksaan Negeri Bangkalan selasa pagi (31/12/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam menyatakan pihak mereka bersama instansi yang terkait melakukan pemusnahan Barang Bukti kejahatan setiap tahunnya.

“Kami selalu melakukan hal ini setiap tahunnya agar tidak terulang lagi penyalahgunaan barang bukti atas kasus yang telah memiliki ketetapan hukum yang tetap (inkrah),” ujarnya menjelaskan.

Badrut mengatakan bahwa dari kejahatan tindak pidana, ada berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari 203 perkara yang telah dijatuhi vonis pengadilan. Setidaknya ada 18 Sajam, 25 ponsel, selembar Upal, 3 buah Senpi, 34 potong baju dan juga 5 set kartu remi,” jelasnya.

Selain barang bukti tersebut, Badrut juga mengutarakan bahwa barang bukti berupa narkotika juga ikut dimusnahkan.

“Narkotika Terdiri dari 500 gram yakni narkoba jenis sabu – sabu, ratusan pil koplo, puluhan baju, celana, puluhan telephone genggam dan 1 lembar uang palsu 100 ribu. barang tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar. Ada juga beberapa barang bukti yang terdiri dari senjata tajam yang berupa clurit, pisau belati, 4 unit senjata api rakitan juga ikut dimusnahkan memakai gurinda dengan cara senjata tajam itu dipotong menjadi beberapa bagian,” katanya.

Menurut pria asal Kabupaten Pamekasan ini, Bahwa barang bukti itu dimusnahkan oleh pihaknya karena sudah ada keputusan dari pengadilan.

Baca Juga:  Sambut Kapolres Baru Sumenep, AKBP Muslimin: Banyak PR Bagi Kapolres Yang Baru

“Barang bukti tadi yang telah dieksekusi atau dimusnahkan oleh pihak Kejari Bangkalan harus ada putusan terlebih dahulu Sesuai keputusan dari pengadilan melalui pasal 270 dan pasal 271,” tuturnya.

Tamam menyebutkan pihaknya telah memusnahkan ratusan barang bukti ini adalah yang telah terkumpul selama dua tahun terkahir yakni tahun 2018 dan tahun 2019.

“Kami telah memusnahkan barang bukti yang mana barang bukti tersebut terdiri dari 150 perkara selama 2 tahun terakhir yakni tahun 2018 dan 2019. Mengapa masih ada perkara yang belum di musnahkan pada tahun 2018. Karena kami masih banyak upaya hukum yang dilakukan,” ujarnya.

Badrut mengatakan bahwa beberapa barang bukti berupa kendaraan bermotor yang mana barang bukti hasil dari kejahatan itu pihaknya akan mengembalikan ke pihak yang terkait.

“Ada barang bukti hasil dari pembegalan yakni berupa puluhan sepeda motor. Barang bukti tersebut akan kami kembalikan segera kepada pemiliknya,” imbuhnya.

Reporter: Fara
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.