PAMEKASAN – Akibat hujan lebat dan disertai angin kencang yang melanda di Daerah Kabupaten Pamekasan, mengakibatkan beberapa rumah dan bangunan warga mengalami rusak parah. Akibat kejadian itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Fathor Rahman mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera memberikan bantuan beserta penangan serius terhadap para korban bencana alam.
Menurutnya, Pemkab Pamekasan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Pamekasan untuk segera ke lapangan dan mendata para korban yang dilanda angin kencang pada Minggu, (5/1/2020).
“BPBD Pamekasan harus mendata para korban bencana angin kencang dan setelah didata BPBD harus memberikan bantuan terhadap para korban yang parah,” ucapnya kepada team Reporter JurnalMadura.com melalui via WhatsApp
Fathor menjelaskan, bahwa akibat hujan deras yang disertai angin kencang itu, ada beberapa masyarakat Pamekasan yang melaporkan atas kejadian itu.
“Tadi ada laporan dari warga Pamekasan Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan dan Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan ada salah satu rumah warga yang terkena sapu bersih akibat angin kencang,” tuturnya.
Dia juga berharap kepada Pemkab setempat untuk segera memberikan bantuan sosial terhadap masyarakat yang dilanda bencana alam.
“Jadi kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk segera turun ke lapangan memberikan penangan serius atas kejadian tersebut,”ucapnya dengan penuh harap.
Disi lain, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan menanggapi mengenai pernyataan ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, bahwa pihaknya telah melakukan tindakan-tindakan yang sudah semestinya dikerjakan.
“Setelah ada laporan masuk ke BPBD. Saya langsung menugaskan TRC BPBD tinjau lokasi kejadian yang tersebar di kecamatan Pademawu, Palengaan, Tlanakan dan Pegantenan. Bahkan, sampai sekarang jam 22.42 WIB Tim masih mendata di loksi kejadian,” jelasnya kepada Team Reporter JurnalMadura.com melalui via WhatsApp.
Firdaus menambah, bahwa kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam (Hujan Deras Yang disertai Angin Kencang) yang menimpa terhadap permukiman warga bukanlah wewenangnya untuk memberikan bantuan.
“Terkait bantuan perbaikan rumah yang mengalami kerusakan, bukan menjadi kewenangan BPBD, tapi kewenangan Dinas Sosial (Dinsos),” tegasnya.
Reporter: Jadid
Editor: Halili/Mahallil