SUMENEP – Selama 40 hari kedepan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Sumenep, akan gelar patroli gabungan, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) mendadak tutup alias tidak jualan
Diketahui, dari hasil pantauan media JurnalMadura.com Sejumlah warung PKL di sepanjang jalan raya, tepatnya bahu jalan, nampak tertutup dan terlihat sepi tidak seperti biasanya
Kepala SatpolPP Sumenep, Purwo Edi Prawito, menerangkan saat dikonfirmasi, Dia menjelaskan, Saat ini, program penertiban PKL liar telah menjadi rancangan prioritasnya kedepan.
“Untuk penertiban PKL telah kami lakukan, selama 40 hari kedepan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Jumat (24/01/2020)
Jika para PKL, Sambung Edi, tetap tidak menaati peraturan yang ada, maka akan di berikan tindakan yang tegas supaya tidak mengulangi kesalahanya lagi dikemudian hari.
“Tentu kami sanksi tegas, namun kalau secara aturan dan sanksinya, silahkan tanya ke Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Perda, Nurus Dahri, mengutarakan bahwa penertiban PKL liar menjadi sasaran utama. Namun nyatanya, hingga saat ini para PKL liar tetap berjualan, terbukti dari pantauan media ini, warung PKL liar yang beroprasi di Desa Pandian, Kecamatan Kota, tak tersentuh penertiban.
“Intinya bertahap, tidak bisa langsung satu kali langsung bersih. Tapi kami targetkan 40 hari sudah kondusif semua untuk PKL liar,” Tegas Nurus Dahri.
Pihaknya juga menjelaskan, untuk penertiban Para PKL nakal yang tidak menaati peraturan, tidak akan langsung diberikan sanksi yang berat melainkan bertahap.
“Terlebih dahulu, kami akan berikan surat peringatan, dan teguran, apabila masih tetap tidak mengikuti aturan yang ada. Maka akan dilakukan penertiban secara paksa,” Pungkasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil