jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Dugaan Pungli Prona Di Desa Candi Dilaporkan ke Polres Sumenep

Jumat, 31 Januari 2020 | 3:23 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 581

SUMENEP – Kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Candi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep yang diduga menyalahi aturan, akhirnya dilaporkan kepihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep.

Diketahui sebelumnya, Aparat Desa setempat memungut biaya administrasi dan oprasional Prona mencapai sebesar Rp. 450.000 perpetak tanah. yang Hal itu dianggap menyalahi aturan dan bisa masuk dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya sudah mengetahui kasus itu, dari beberapa laporan masyarakat setempat dan pemberitaan dari benerapa media. Yang jelas ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau dari pemerintah peraturan pembiayaan untuk Prona itu, Rp.0,” ungkap Londo, salah satu anggota Aktifis Independen Jakarta (AIJ), pada media ini, jumat (31/01/2020)

Setidaknya, Sambung Londo, kalau memang ada pembiayaan administrasi itu maksimalnya sebesar Rp. 150.000 sesuai dengan surat pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

Londo, mengakau mengaku, sudah melaporkan kasus dugaan tipikor tersebut kepada Kepolisian Resort (Polres) Sumenep dan selanjutnya akan membuat surat tembusan pada Kejaksaan Negri (Kejari) dan Markar Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Kemarin pada tanggal 27 Januari 2020, saya sudah melaporkan ke Polres Sumenep, dan diterima oleh bagian Tipikor dan langsung diserahkan pada Kasi Umum (Kasium) Polres Sumenep,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti pelaporannya.

Pihaknya menegaakan, Perangkat Desa setempat yang terlibat dalam kasus ini, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, supaya tidak lagi berbuat semena-mena pada masyarakatnya

Baca Juga:  Tidak Ada Sosialisasi, Puluhan Pedagang Pasar Tanah Merah Bangkalan Ngadu Ke-Legeslatif

“Target saya hanya satu, jika memang terbukti ada pungli dalam realisasi Prona di Desa Candi itu, entah dari aparat dessanya atau Kadesnya Sendiri, maka harus masuk buih, siapa yang berbuat maka dia yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikorfimasi oleh media JunarMadura.com, mengaku, belum mengetahui secara pasti terkait pelaporan yang sudah dilayangkan oleh anggota AIJ tersebut.

“Saya belum mengetahui, dan belum cek langsung ke bagian Kasium, terkait pelaporan itu,” ungkapnya, saat dikonfirmasi oleh media ini, melalui sambungan teleponya.

Untuk diketahui, realisasi Prona di tahun 2015 dan tahun 2017, di Desa Candi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Masyarakat setempat yang megajukan permohonan sertifikat tanah, harus membayar biaya oprasional dan administrasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) sebesar Rp. 450.000 per petak tanah.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.