jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Dinilai Lamban Mengusut Kasus Pengoplos Beras, DPC GMNI Geruduk Mapolres Sumenep

Jumat, 13 Maret 2020 | 2:01 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 580

SUMENEP – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia gelar aksi demo, di depan Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep, Jumat (13/03/2020).

Aksi tersebut di gelar, tidak lain hanya menuntut Polres Sumenep serius tangani kasus pengoplosan beras yang dilakukan oleh UD Yudha Tama ART yang berada di Jalan Merpati, Desa Pamolokan Kota Sumenep.

Pasalnya, pada tanggal 27 Februari 2020 yang lalu, Usaha Dagang tersebut, tertangkap basah oleh Polres Sumenep melakukan pengoplosan beras yaang hendak dikirim ke Pulau Gili Genting untuk kepentingan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di kemas dengan Program Sembako.

“Jelas pada kasus itu, melanggar pasal 8. pasal 9. pasal l0 dan pasal-pasal lain dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena sudah memenuhi unsur dan dasar hukum yang diterapkan,”ungkap Maskiyatun, Ketua DPC GMNI Sumenep pada awak media. Jumat, (13/03/2020)

Tidak hanya itu, sambung Maskiyatun, kasus tersebut juga melanggar pasal 135, pasal 139, UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, serta melanggar pasal 106 UU no.7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman hukum pidana penjara selama 5 tahun

“Maka tidak menutup kemungkinan akan ada banyak oknum yang terlibat dan berpotensi menjadi tersangaka. dan juga tidak bisa dihindarkan, kasus tersebut terjadi di desa lain dan berkelanjutan jika tidak dikawal ketat oleh pihak yang berwenang,” bebernya.

Dari hal itu, kata Maskiyatun, supaya tidak terjadi penindasan manusia antar manusia, penindasan bangsa antar bangsa. Dia meminta pada Polres untuk segera usut tuntas oknum pengoplos beras yang terjalin kerjasama dengan agen atau e-warung pada program sembako atau BPNT.

Baca Juga:  Sepeda Motor Misterius, Ditemukan Warga Sumenep di Kuburan

“Kami menuntut polres sumenep untuk Iebih giat dan tidak Iamban dalam menangani kasus oplos beras BPNT yang dilakukan oknum yang merugikan rakyat itu,” tuntutnya.

Bahkan dia meminta, Polres Sumenep harus mempercepat penyelidikan dan penyidikan pada oknum-oknum yang diduga terlibat, guna menjawab pentanyaan publik yang selama ini digantung.

“Kapolres harus berkomitmn pada publik untuk menangani segala macam kasus hukum agar tidak terjadi eksploitasi yang meluas,” tandasnya.

Sementara itu, aksi demo pada kali ini, ditemuai langsung oleh Wakil Kepala (Waka) Polres Sumenep, Kompol Andi Febrianto Ali, menerangkan bahwa kasus beras ini sudah menjadi komentmen bersama pihak Polres untuk segera diusut tuntas

“Kasus ini bukan kasus yang mudah, namun merupakan kasus khusus, jadi kami masih menbutuhkan saksi ahli dan pengujian-pengujian pada beras tersebut,” terangnya.

Selain itu, sambung Andi, pihak Polres Sumenep perlu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain. Sedangkan untuk saat ini, kata dia, Polres sudah melengkapi berkas administrasi penyedikan

“Untuk penentuan tersangka kami masih menunggu hasil uji laboratorium, hasil keterangan saksi ahli, dan hasil koordinasi oleh Kasatreskrim denga YLKI dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur di Surabya,” terangnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.