jurnalmadura.com
NEWS TICKER

BPNT Kembali Disoal, Sejumlah Mahasiswa Datangi Kantor Bank Mandiri dan Kantor Pemkab Sumenep

Kamis, 23 Januari 2020 | 8:45 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 519

SUMENEP – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indomesia (PMII) Universitas Wiraraja (Unija) Kabupaten Sumenep Gelar Aksi di depan kantor Bank Mandiri dan Kantor Pemkab Sumemep, pada hari Kamis 23 Januari 2020, sekitar pukul 10:00 Wib

Kedatangan PMII Unija itu, tidak lain hanya untuk menuntut supaya persoalan dan polemik terkait Program Bantuan Pangam Non Pangai (BPNT) kabupaten sumenep segera teratasi

Pasalnya, Program BPNT yang selama ini direalisasikan dinilai tidak sesuai dengan pedoman yang ada, beras yang disalurkan berkualitas buruk, dan E-warung dimonopoli oleh mafia-mafia

“Bahkan Bank Mandiri pun, sebagai mitra penyaluran BPNT kepada KPM cawe-cawe, dan tidak profesional dalam menangani persoalan ini,” kata Korlap Aksi, Dimas Wahyu Abdillah, saat berorasi di depan kanto Bank Mandiri Cabang Sumnep.

Hal itu, Lanjut Dimas, dibuktikan dengan Kasus pemblokiran E-warung sebagai agen yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, lantaran menyuplai beras sendiri bukan dari suplaier dari bank mandiri

“Padahal sesuai dengan Peraturan Mentri Sosial (Permensos), bahwa E-warung bebas menyuplai bahan dari dimana saja asalkan bahan yang disuplai sesuai dengan yang telah ditentukan,” bebernya.

Tidak Hanya itu, Sampai hari ini, bank mandiri masih belum menyalurkan 38.000 lebih Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada Keluarga Penerima Mamfaat (KPM). Akan tetapi, apapun yang menjadi polemik dan kasus mengenai BPNT ini, merupakan tanggung jawan penuh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, sebagai Tim Kordinasi (Tikor) Kabupaten

Baca Juga:  Ditengah Wabah Covid-19, Kapolres Bangkalan Beserta Jajaran Bagi-Bagi Sembako Kepada PKL dan Abang Becak

“Maka kami meminta Sekda Sumenep, harus bertanggung jawab atas carut marut realisasi BPNT sumemep, agar segera terselesaikan,” tegas Dimas.

Terpisah, Kepala Bank Mandiri Cabang Sumenep, Sony Minarsa, magakui bahwa pihak bank tidak pernah melakukan tendensi apapun terhadap E-warung yang menjadi agennya. Akan tetapi pihak bank memang harus melakukan pengondisian e-warung apabila tidak sesuai dengan amanat Tikor Kabupaten.

“Siapapun yang tidak sesuai dengan jalur dan oprasional sesuai dengan pedoman umum, ya mohon maaf kami harus melakukan pendisiplinan, termasuk pada e-warung yang menjadi agen bank,” ungkapnya.

Jadi, Sambung Sony, jika ada e-warung diblokir itu, bukan berarti pihak bank mengintimidasi, akan tetapi itu dilakukan untuk mendisiplinkan para e-warung yang tidak sesuai dengan peraturan umum yang telah ditetepkan.

Sementara itu, sampai berita ini dimuat, media ini belum mendapat konfirmasi dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Lantaran Sekda tidak ada di kantornya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.