PAMEKASAN – Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) gelar Aksi Tunggal ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan, buntut soal Korban Pasutri yang di duga keracunan makanan ringan, yang dibeli di salah satu Swalayan yang berada di jalan Trunojoyo, Bumi Gerbang Salam.
Korlap Aksi, Basri, menyampaikan, ada dugaan kuat pemerintah lalai dari segi pengawasan makanan yang dipasarkan oleh pihak swalayan, sehingga atas kelalaian itu mengakibatkan konsumen menjadi korban keracunan, Rabu, 18/03/2020.
“Dari beberapa informasi yang kami himpun, baik dari pihak Polsek Kadur, Puskesmas Kadur, dan Disperindag Pamekasan tidak sinkron (tidak sesuai) dan sepertinya ada indikasi konspirasi terselubung,” ucapnya sambil berorasi di depan kantor Dinkes Pamekasan.
Dari kejadian itu kata Basri, meminta pihak Polres, Disperindag dan Dines Pamekasan untuk melakukan pengawasan dan penggeledahan terhadap Swalayan itu, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat (pelanggan) dari makanan yang terindikasi tidak produktif.
“Sanksi tegas Owner dan tutup Swalayannya, Polres dan Disperindag harus tegas, Dinkes harus bertanggung jawab atas pelayanan dan hentikan konspirasi terselubung demi kejelasan kasus tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan melalui Kasi Kesehatan Lingkungan, Ach Syamlan, menanggapi aksi tunggal tersebut. Menurutnya, sekira pukul 16.30 WIB, tanggal 5 Maret 2020, pihaknya menerima informasi dari Puskesmas Kadur, telah terjadi warga keracunan.
“Sekira pukul 17.00 WIB, kami dari Dinkes mengutus 3 (tiga) orang untuk melakukan sidak ke Swalayan tersebut di jalan Kesehatan dan jalan Trunojoyo, karena ada dua swalayan-nya. Hasil sidak kami, dugaan makanan expired di swalayan itu tidak ada makanan yang expired, hanya saja, salah baca atau salah pemahaman dari konsumen itu sendiri,” jelasnya saat diwawancara di kantornya.
Jadi, tambah dia, setiap produk makanan yang dijual di toko atau ditoko swalayan, bungkus makanan dalam negeri ataupun luar negeri itu ada dua kode yang harus dipahami oleh masyarakat secara umum, yaitu kode produksi dan di bawahnya ada kode expired
“Kode produksi makanan tersebut tanggal 27 02 2020, sedangkan kode expired tanggal 27 08 2020 untuk bakso ikan besar,” ungkapnya.
“Kemudian untuk nugget burger atau makanan nugget tanggal produksinya tanggal 04 02 2020, sedangkan tanggal expirednya 04 07 2020,” tambah dia.
Selanjutnya, dia juga menegaskan, adanya dugaan swalayan yang menjual makanan expired itu tidak benar. Karena makanannya masih dalam kondisi bagus, hanya pemahaman masyarakat tentang membaca kode-kode yang ada dibungkus makanan itu yang perlu dipahami bersama.
“Yang penting lagi cara mengkonsumsinya, ada makanan yang tidak disimpan dalam freezer itu mudah basi. Jadi, setiap makanan ada cara untuk konsumsinya, jangan sampai kita mengeluarkan dari freezer di toko atau di rumah, tapi disimpan dalam suhu kamar dalam waktu yang cukup lama, itu bisa mempengaruhi moto makanan tersebut,” jelasnya.
Selama ini, dari segi pengawasan, dia mengaku, setiap tahun melakukan sidak bersama beberapa pihak terkait.
“Kami setiap tahun selalu melakukan sidak dengan Disperindag, Kepolisian, Satpol-PP dan bagian perekonomian, minimal dua kali pertahun di semua area, termasuk di puskesmas kami punya jaringan untuk melakukan pemeriksaan,” tambah dia.
Bahkan, dia juga mengaku, bahwa selama ini pihaknya tidak mengecek secara langsung ke kediaman korban yang diduga keracunan makanan ringan itu.
“Kami tidak melakukan pemeriksaan atau pengecekan terhadap sisa makanan ataupun bungkus makanan yang dibeli oleh korban, karena kasusnya sudah cukup lama,” ungkapnya.
Reporter: Jadid
Editor: Halili