BANGKALAN – Kasus rasisme yang menimpa organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) beberapa waktu lalu, kini berlanjut ke jalur hukum.
Hari ini, HMI UTM melaporkan Agung ke polres Bangkalan Madura Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik.
HMI menilai, Agung telah dengan sengaja mencemarkan nama baik HMI. Ia juga dinilai tidak layak mencuitkan hal tersebut, sebab dirinya merupakan salah satu pimpinan UTM, yang membidangi bagian kemahasiswaan.
“Kami telah melaporkan Warek III Agung Ali Fahmi atas pencemaran nama baik terhadap HMI, Agung tidak seharusnya mengungkapkan hal tersebut hingga menimbulkan perpecahan dan menjatuhkan korban,” terang kuasa Hukum HMI, Arief Sulaiman. Rabu (18/9/2019)
Sebelumnya, Agung telah didemo oleh ratusan massa yang tergabung dalam HMI dari berbagai wilayah. Namun, Agung malah membuat massa tandingan hingga terjadi bentrokan.
Agung terancam 45 A ayat 2 junto pasal 27 ayat 3 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. (Im/lil)