jurnalmadura.com
NEWS TICKER

UMK Sumenep Terendah Nomor Dua Se-Jatim, Begini Tanggapan Disnaker

Selasa, 17 Desember 2019 | 12:26 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 520

SUMENEP – Berdasarkan Keputusan GubernurJawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020, angka UMK Sumenep masuk dalam ketegori terendah nomor dua se-Jawa Timur.

Sesuai data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep angaka UMK Sumenep tahun 2020 yakni, sebesar Rp l.954.705,75. dengan rincian UMK tahun lalu sebesar Rp. 1.801.406,09, dikalikan dengan inflasi nasional dan ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 8,51%

” Jadi gak ada masalah, karena itu sudah disusuaikan dengan kemampuan kabupaten, dan sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur,” uangkap Achmad Kamarul Alam, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumenep, Selasa, (17/12/2019)

Pihaknya, juga menjelaskan, bahwa sudah melakukan Sosialisasi terkait UMK tersebut, pada tanggal 4 Desember 2019 Kemarin, yang dihadiri oleh sekitar 75 Perusahaan kencil dan menengah dan langsung narasumbernya dari pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Masyarakat Minta DPRD Sumenep Tak Diam Soal Kemacetan di Jalur Penyeberangan Kalianget-Talango

“Dan kita juga memasang Bener-Bener di pinggir jalan, lewat Radio Republik Indonesia (RRI), sampai ke media cetak sudah kita lakukan,” papar Kamarul Alam

Lebih lanjut, Kamarul Alam menegaskan, bagi perusahaan di sumenep yang tidak membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang telah ditentukan, akan dilakukan penangguhan langsung oleh pihak pemerintah provinsi Jawa Timur.

“Karena pihak pemkab sumenep hanya mempunyai wewenang pembinaan, sedangkan penindakannya dilakukan oleh pihak provinsi,” Pungkasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.