SUMENEP – Setelah tempat wisata, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumenep juga ditutup untuk sementara. Hal itu dilakukan guna mencegah dan mengantisipasi menyebarluasnya Virus Corona atau Covid-19
Penutupan MPP tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan massa yang menjadi media utama penyebaran Covid-19. Tidak hanya itu, langkah ini dianggap sangat tepat guna mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik dan menjauhi tempat-tempat berkumpul orang banyak.
“Penutupan MPP ini terkait adanya imbauan dari Pemerintah untuk menerapkan Social Distancing Measure atau menjaga jarak antar warga, guna mencegah penyebaran Covid-19. Makanya kita siasati ditutup sementara,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, pada awak media, Rabu (25/03/2020).
Kendati demikian, sambung Edy, untuk pelayanan kepada masyarakat, yang membutuhkan tetap berlanjut, dengan dialihkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sekarang pelayanan dialihkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil),” beberya.
Selanjutnya, disoal terkait pelayanan bagi masyarakat yang berada di kepulauan, pihaknya memaparkan sudah dilayani disetiap Kecamatan.
“Untuk pelayanan administrasi kependudukan disejumlah kepulauan, bisa dilayani di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, sehingga masyarakat kepulauan tidak harus ke darat,” tandasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil