SUMENEP – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan ada kenaikan pada Tahun 2020 mendatang.
Pada Tahun 2019 besaran UMK Sumenep mengalami peningkatan, yaitu sekitar Rp 1.801.406, dibandingkan pada tahun sebelumnya. Sedangkan, Pada tahun Tahun 2018 hanya sekitar Rp 1,6 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumenep, Muhammad Syahrial, menegaskan bahwa ada kenaikan UMK di tahun 2020.
“Memang ada kenaikan untuk UMK 2020. Tapi saya gak merinci berapa persen kenaikan itu,”, katanya, Jumat (01/11/2019).
Dia menerangkan, bahwa Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep sudah melakukan beberapa tahapan dalam pengajuan kenaikan UMK 2020. Salah satunya sudah melalui rapat dengan dewan pengupahan Kabupaten.
“Tinggal proses prosedural dan regulasi saja, setelah itu kita usulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemrov),” jelas mantan Kepala DLH Sumenep itu.
Dia juga menjelaskan, untuk melakukan penentuan UMK pasti sudah disuaikan dengan perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi setempat.
“Selama inflasi dan perekonomian meningkat, pasti UMK itu juga mengalami peningkatan. Baru kalau diantara keduanya (inflasi dan perekonomian) itu tidak ada kemajuan atau nol, maka otomatis mengalami penurunan juga pada UMK,” ungkapnya.
Sesuia Surat Edaran (SE) Menteri Keternagakerjaan (Menaker) nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta semua Gubernur untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK.
Reporter: Masyhuri
Editor : Mahallil