SUMENEP – Pada tahun 2020, perbaikan dan renovasi Pesantren, Mushalla dan Masjid Dianggarkan Sebesar 5 Miliar Lebih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, yang kangaung di tangani oleh Dinas Sosial (Dinsos) Setempat.
Pasalnya, Dana 5 Miliar lebih tersebut, hanya dialokasikan bagi 13 pesantren, 96 masjid, dan 170 Mushalla yang saat ini sudah masuk dalam tahap verifikasi oleh Dinsos Sumenep
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinsos Sumenep, Rasadi, mengutarakan tempat ibadah yang masuk dalam tahap verifikasi itu, belum bisa dipastikan dapat bantuan, karena kelengkapan Adminestrasi lembaga penerima bantuan menjadi acuan bagi pihak dinsos untuk memberikan bantuan.
“Terutama sertifikat dari Depag dan akta notaris Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk pesantren,” bebernya pada awak media, Jumat (07/06/2020).
Tidak hanya itu, Sambung Rasadi, Lembaga Pesantren ataupun tempat ibadah yang terverfikasi sudah mendapat bantuan pada tahun sebelumnya bisa dipastikan tidak akan mendapat bantuan lagi pada tahun ini.
“Ada yang tahun lalu sudah dapat tapi ngajukan lagi, itu tidak dapat, makanya kita verifikasi dulu,” kata Dia.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, pembagian anggaran untuk setiap lembaga penerima bantuan tidak terbagi sama rata, karena disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dari setiap lembaga penerima bantuan
“Untuk masjid berkisar dari 20 – 100 juta, mushalla 10 – 20 juta dan pesantren dikisaran 10 – 200 juta, Memang tidak merata tergantung kondisi lembaga yang mau direnovasi,” bebernya
Untuk regulasi pencairan bantuan itu, Dia menjelaskan ada dua tahap yakni, pertama dana pembangunan akan diberikan 70 persen terebih dahulu, dan tahap dua 30 persen akan diberikan setelah pembangunan berjalan minimal sudah mencapi 50 persen.
“Setelah mendapat Surat Keputusan (SK) dari bupati, penerima itu nanti buat rekening, setelah ada rekening kita proses pencairan,” terangnya
Sementara itu, Kepala Dinsos Sumenep, Muhammad Iksan mengakui, bahwa sebelum diputuskan untuk menerima bantuan akan dilakukan verifikasi dan untuk memastikan layak dan tidak layaknya untuk mendapat bantuan.
“Supaya bantuan ini tepat sasaran dan dilaksanakan dengan baik oleh penerima, dan setalah verifikasi baru akan diajukan ke Bupati untuk dapat SK,” terangnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil