jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Status Tanah Belum Jelas, Satgas PBB Provinsi Jatim Kembali Kaji Ijin PT GSM

Jumat, 26 Juli 2019 | 7:15 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 571

BANGKALAN – Rencana pembangunan lokasi galangan kapal oleh PT Galangan Samudra Madura (GSM) masih menemui polemik. Hari ini, Biro perekonomian satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PBB) Provinsi Jatim melakukan peninjauan ulang di Dusun Barat Desa Sembilangan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

Shoviatus Soleha, Sekretariat Satgas PBB Provinsi Jatim mengatakan, pihaknya melakukan pengukuran ulang serta melihat lokasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji kembali seluruh ijin yang telah dimiliki oleh PT GSM.

“Kalau untuk ijin, secara keseluruhan telah rampung. Namun, kami perlu teliti lagi, pada ijin yang mana yang menimbulkan masalah. Setelah itu, kami laporkan pada satgas pusat dan mereka yang akan menentukan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, seluruh pihak telah dilibatkan dalam proses mendapatkan ijin tersebut. Baik dari Pemkab dan Pemprov, sehingga saat ini akan dilanjutkan pada satgas pusat.

“Kita sudah ada koordinasi dari pemkab dan provinsi, jadi akan kita naikkan ke pusat agar mendapat benang merah,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Mustofa, Direktur PT GSM mengatakan, pihaknya telah melakukan hak alih garap peruntukan galangan kapal. Ia mengatakan, titik koordinat di lokasi tersebut memang masuk dalam lokasi industri maritim kepelabuhanan.

“Kita pada tahap awal sudah urus hak alih garap serta ijin lainnya juga sudah rampung. Dan kami sudah koordinasi dengan pihak Pemprov dan otoritas pelabuhan, memang koordinat ini masuk wilayah industri maritim,” tegasnya.

Tak hanya itu, penggantian alih garap lahan tersebut juga telah dibayarkan. Diketahui, harga permeter yakni Rp 150 ribu dengan total luas lahan sebesar 5,8 hektare.

“Kita sudah bayar penggantian hak alih garap sekita 150 permeter. Ini luas lahannya 5,8 hektare,” tukasnya. (yis/lil)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.