BANGKALAN – Salah satu tersangka kasus kambing E-tawa yang pada Jumat kemaren ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan mengaku sakit asma saat memasuki Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bangkalan.
Hal itu disampaikan Kepala Keamanan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Bangkalan, Aziz Syafiuddin, menurutnya, salah satu tersangka sempat mengaku sakit asma, akan tetapi pengakuan tersebut langsung ditolak karena ia melihat administrasi yang diterima dari kejaksaan keduanya baik-baik saja dan tidak sakit apapun.
“Dari salah satu tersangka kambing E-tawa kemarin sempat mengaku asma akan tetapi pengakuan tersebut langsung kami tolak karna bukti di surat keterangannya tidak sakit,”ucapnya. Senin (05/08/2019)
Aziz menjelaskan, kedua kadis yang ditahan dipastikan dapat perlakuan sama dengan nara pidana (Napi) yang lain bahkan tempat tidurnya juga sama di teras. Kecuali dengan napi narkoba karna kalau narkoba tempatnya beda sendiri (khusus).
“Kami pastikan keduanya diperlakukan sama dengan nara pidana lainnya contohnya seperti kriminal, tapi tidak dengan narkoba dan tempat tidurnyapun diteras sama dengan yang lain,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa kedua tersangka dilakukan pemotongan rambut akan akan tetapi hanya satu yang dilakukan pemotongan karna yang satunya sudah gundul.
“Yang satunya sudah gundul jadi hanya satu yang dipotong rambutnya, dan alhamdulillah tidak ada perlawanan saat dilakukan pemotonga,”tandasnya.(08/lil)