BANGKALAN – Sekitar 150 Nara Pidana (Napi) di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Bangkalan pada tahun ini akan mendapatkan pengurangan (remisi) hukuman, hal ini Diusulkan dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 74.
“Saat ini sudah ada 150 napi yang kami usulkan diantara semua napi tapi sampai saat ini masih belum mendapatkan SK dari pusat,” ucap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Bangkalan, Pradana Suwito. Senin (05/08/2019)
Pradana menjelaskan, walaupun Sampai saat ini belum ada kepastian mendapatkan SK, ia yakin bahwa semua yang diusulkan tersebut mendapatkan remisi. karna semua yang diusulkan statusnya sudah memenuhi syaratan.
“Kami pastikan yang diusulkan itu pasti mendapatkan remisi HUT RI yang ke 74 pada bulan agustus ini karna itu sudah memenuhi persyaratan semua,”jelasnya.
Walaupun belum ada kepastian, Pradana memastikan, Bahwa dalam waktu dekat akan ada tambahan yang akan diusulkan untuk mendapat remisi.
“Karena tiap harinya itu pasti yang diputus, divonis dan sudah memenuhi syarat menjalani 6 bulan dari masa tahanan. tentunya yang diusulkan harus memenuhi syarat,”katanya.
Menurut pria paruh baya ini, Pidana itu dibagi menjadi dua, ada pidana umum dan pidana khusus, untuk pidana umum seperti kriminal pencurian termasuk narkotika yang dibawah 5 tahun. Untuk pidana khusus, termasuk korupsi, teroris, narkotika yang diatas 5 tahun.
Semetara untuk mendapat remisi tersebut ada ketegori-kategori yang harus dipenohi. seperti teroris itu harus ada surat pernyataan deradikalisasi kayak semacam mengakui saya pancasila.
Untuk kasus narkotika, ada persyaratan khusus, yaitu, harus ada surat jastis colaborator (JC) atau surat pernyataan dari penyidik bahwa pelaku mau diajak kerjasama untuk membongkar suatu kasus yang saat ini sedang dijalani.
Kalau korupsi selama dia bayar denda dan bayar uang pengganti ada surat jastis colaborator (JC)
“Selain persyaratan diatas ada juga persyaratan subtantif, subtantif itu harus menjalani 6 bulan selama masa tahanan dan berprilakuan baik,” tandasnya.(08/lil)