PAMEKASAN – Maraknya peredaran Rokok Ilegal (Rokok Bodong) di Kabupaten Pamekasan membuat geram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, mereka menghimbau para pemilik wirausaha toko dan warung untuk tidak melakukan pendistribusian.
Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Rahmanta menyampaikan, bahwa sampai saat ini pihaknya telah melakukan pencegahan peredaran rokok tanpa cukai itu. Namun, meskipun demikian, tambah Rahmanta, peredaran Rokok tersebut hingga saat ini masih mendarah daging
“Sebenernya kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik warung penjual rokok bodong itu untuk tidak menjualnya,” ucapnya kepada Reporter JurnalMadura.com saat diwawancarai di Kantornya. Rabu (15/01/2020)
Salain melakukan sosialisasi pencegahan peredaran barang tanpa cukai, pihaknya melakukan penindakan bagi para pelaku penjual untuk mengurangi pendistribusian barang tersebut.
“Kalau masih menjualnya, kami lakukan penindakan rampas barang, supaya ada efek jera,” tegasnya.
Kemudian dia berharap kepada pemerintah daerah setempat untuk ikut andil dalam melakukan pencegahan peredaran barang tanpa Cukai itu, supaya kota yang memiliki jargon Pamekasan hebat ini terbebas dari barang-barang bodong, seperti rokok ilegal.
“Pemkab seharusnya banyak membina, wong mereka mendapat dana DBHCHT sebesar 47, 191 Miliyar tahun 2019,” tuturnya
Reporter: Jadid
Editor: Halili