jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Pungutan Biaya Prona Di Desa Candi Sumenep Capai 450

Rabu, 29 Januari 2020 | 7:56 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 751

SUMENEP –  Pelaksanaan Pengurusan Sertifikat tanah, Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) terkesan dijadikan ajang pesugihan oleh Aparat Desa Candi Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep

Pasalnya, realisasi Prona di tahun 2015 dan tahun 2017, masyarakat setempat yang megajukan permohonan sertifikat tanah, harus membayar biaya oprasional dan administrasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) sebesar Rp. 450.000 per petak tanah

“Di desa Candi itu setiap petaknya di minta Rp. 450.000 secara bertahap, 400.000 diambil oleh Kepala Dusun (Kadus) waktu permohonan, dan 50.000 di ambil di Balai Desa waktu pengambilan sertifikat,” Ungkap AK. salah satu Anggota Organisasi Pemuda Dungkek Peduli Masyarakat (PDPM) yang juga warga Desa Candi Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Selasa (28/01/2020).

Dia mengaku, sampai saat ini setidaknya sudah ada  9 warga yang melaporkan pristiwa itu, dari 9 warga tersebut berasal dari setiap Dusun yang ada di Desa Candi tersebut.

“Ada wargan Dusun Leke I, Dusun Gunung I, Dusun Leke II dan Dusun Gunung II, bahkan salah satu dari mereka ada yang membayar sebesar Rp. 900,000 karena mengajukan permohonan 2 petak tanah,” paparnya sembari memegang data surat pernyataan dari warga desa setempat

Disoal terkait apakah sebelum penarikan biaya sebesar itu, ada sosialisasi dari Pemerintah Desa. Dia memaparkan bahwa tidak ada  tranparansi sama sekali dari aparat desa maupun dari Kepala Desa itu sendiri.

Baca Juga:  Diduga Tidak Transparan, Massa Aksi Bentangkan Kertas, "Usir BRI Dari Bangkalan"

“Secara tiba-tiba Kadus dari setiap dusun di Desa Candi tersebut langsung mendatangi masing-masing rumah warga yang mau mengajukan permohonan sertifikat tanahnya,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Salah satu warga Desa Candi, inisial FY.  membenarkan bahwa pemungutan biaya sebesar itu tidak ada sosialisasi sebelumnya kepada masyrakat setempat.

“Sebelumnya tidak ada pengumuman dari pemerintah desa, secara tiba-tiba masyarakat yang mau sertifikat tanahnya langsung di minta biaya sebesar itu oleh kadusnya,” terangnya pada media ini.

Dia berharap, supaya pemerintah desa setempat transparan ketika ada program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteran masyarakat bukan malah semakin mempersulit masyarakat demi kepentingan pribadinya.

Sementara itu, Kepala Desa Candi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Sunaryo, mengaku tidak pernah melakukan pemungutan biaya Prona tersebut

“Bohong itu, Saya tidak pernah menerima uang dari masyarakat terkait ralisasi Prona, mana buktinya, Silahkan buktikan, intinya saya tidak pernah menerima uang itu,”, kata Sunaryo, saat di konfirmasi oleh media ini melalui sambungan teleponnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.