jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Prahara Gelar Audiensi Dengan Komisi IV, Tuntut Pencabutan Ijin Rumah Sakit Swasta Serta Klinik

Jumat, 6 Desember 2019 | 5:05 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 833

PAMEKASAN – Pergerakan Mahasiswa Madura (PRAHARA), melakukan Audiensi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, menuntut untuk segera menonaktifkan Rumah Sakit Swasta (RSS) ataupun Klinik yang diduga telah melanggar aturan, bahkan hingga memakan korban, Jumat (6/12/2019)

Menurut Ketua LSM Prahara, Haidar Ansori menyampaikan, bahwa pihaknya menuntut Anggota Dewan Komisi IV Pamekasan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan untuk segera bertindak tegas terhadap Rumah Sakit Swasta dan Klinik di kabupaten Pamekasan yang telah melanggar aturan

“Kami minta untuk ijin operasional RSS ataupun Klinik yang telah melanggar aturan untuk segera dicabut. Karena saya rasa, tidak perlu mengirim surat peringatan (SP) 1-3, jika sifatnya fatal, apalagi sampai merenggut nyawa,” katanya

Lebih lanjut pemuda asal Kecamatan Kadur itu menjelaskan mengenai RSS ataupun Klinik yang di duga telah melanggar atuturan

Banyak RSS ataupun Klinik yang telah melanggar aturan di Pamekasan, seperti halnya As-syifa dan  Aisyah. RSS As-syifa, kemarin terindikasi melakukan malpraktek hernia hingga pasiennya meninggal dunia, sedangkan Klinik Aisyah telah melakukan operasi bedah, padahal dalam aturannya tidak diperbolehkan sesuai dengan Perpres nomer 9 tahun 2014. Apalagi pihaknya telah mengakui bahwa tindakannya memang salah (pengakuan dihadapan para audiensi),” Jelasnya Haidair saat diwawancara oleh ReporterJurnal Madura.com

Baca Juga:  Tahun 2020 UMK Kabupaten Sumenep Dipastikan Naik

Selanjutnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan, Mohammad Sahur menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu terkait tuntutan yang dibawakan oleh teman-teman Prahara.

“Kalau rumah sakit tersebut memang benar-benar tidak sesuai dengan aturan, maka dengan sangat berat hati akan memberikan pelajaran untuk dilengkapi sesuai dengan aturan, maka kami akan cabut,” tegasnya dihadapan ReporterJurnalMadura.com

Selain itu Plt Kepala Dinas Kesehatan, Farid Anwar  menanggapi tentang persoalan dugaan mengenai RSS ataupun klinik yang telah melanggar dan tidak sesuai aturaan  dengan perundangan -undqngan,  pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk mengetahui perihal tersebut.

“Kita harus mengevaluasi, pengawasan, pembinaan atau mungkin akhirnya akan ada tindakan, karena barusan ada dugaan dari Prahara yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.

Reporter: Jadid
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.