BANGKALAN – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bangkalan sudah memberlakukan kenaikan tarif parkir untuk kendaraan bermotor. Hal ini telah tertuang pada Perbub (Peraturan Bupati) Bangkalan nomor 55 tahun 2019 tentang perubahan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten Bangkalan nomor 9 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum.
Namun mengenai tarif retribusi parkir yang baru tampaknya tidak didukung oleh fasilitas yang mendukung. Papan yang berisikan tarif parkir masih menggunakan papan yang lama sehingga memunculkan kebingungan masyarakat. Padahal aturan kenaikan tarif parkir dimulai sejak tanggal 1 Januari 2020 lalu. Di mana tarif parkir sepeda angin yang sebelumnya Rp500 menjadi Rp1.000, sepeda motor dari Rp1.000 jadi Rp2.000, roda empat dari Rp2.000 jadi Rp3.000. Sedangkan tarif truk dan bus dari Rp3.000 jadi Rp4.000, serta truk gandeng dari Rp5.000 menjadi Rp6.000.
Ariek Moen selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan menjelaskan bahwa aturan baru menaikkan tarif parkir ini dilakukan untuk meminimalisir penarikan liar oleh jukir, namun pihaknya belum bisa mengganti papan pengumuman tarif parkir yang ada di tepi jalan dikarenakan belum ada anggaran.
“Anggaran untuk pengadaan plang itu belum ada, jadi belum bisa di ganti” katanya, Jumat (10/01/2020)
Arik juga menjelaskan dalam waktu dekat pihak Dishub akan mengganti papan tarif retribusi tersebut dengan yang baru.
“Kami akan segera mengganti papan tarif retribusi dengan yang baru namun jika anggaran juga belum ada terpaksa kita akan menutup papannya dengan cara mengecat papan tersebut agar masyarakat tidak kebingungan” jelasnya.
Reporter: Fara
Editor: Mahallil