PAMEKASAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) lakukan sidak ke lokasi toko Penjual Miras di jalan Trunojoyo.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, H.Imam Hosairi menuturkan, bahwa setelah dia turun ke lokasi salah satu toko Penjualan Miras, pihaknya menemukan Miras bermerk Anggur, Senin, (13/1/2020).
“Kami lakukan sidak ketempat Penjual Miras yang lokasinya di jalan Trunojoyo, di sebelah Utara Hotel Puteri. Kemudian, kami menemukan satu merk Miras Anggur yang kandungan alkoholnya 14%, sedangkan di Perda itu yang diperbolehkan dijual belikan yaitu 5%,” tuturnya saat diwawancara oleh Reporter JurnalMadura.com di kantornya.
Hal itu dilakukan, kata H. Imam, karena atas dasar keluh kesah masyarakat yang telah melaporkan kepada pihaknya, bahwa di toko tersebut para konsumen mendapatkan Miras.
“Ini sesuai dengan laporan masyarakat, bahwa banyak orang yang membeli di toko tersebut, sehingga kami harus melakukan sidak. Namun, ini bisa dijadikan bahan sebagai ajuan dari Komisi I untuk lebih mempertajam Perda Miras,” jelasnya.
Lebih lanjut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu memaparkan mengenai rekomendasi Gubernur Jawa Timur (Jatim) yang berupa pengendalian terhadap penggunaan Miras, bahwa pihaknya sebagai Komisi I tidak sependapat dengan hal itu, bahkan, ia akan mempertajam Perda mengenai Miras dengan beberapa keluhan dari masyarakat dan akan meminta keterangan dari berbagai tokoh yang ada di Kabupaten Pamekasan.
“Nantinya akan kami bahas yang akan melibatkan para tokoh di Pamekasan untuk diminta keterangan mengenai Miras ini. Rekomendasi dari Gubenur Jatim itu hanya sebatas pengendalian dan tidak harus diikuti, bisa ditolak. Karena setiap daerah itu punya kebijakan sendiri, apalagi di bumi yang mempunyai sebutan Gerbang salam,” tegasnya.
Dia berharap kepada Satpol-PP untuk segera mengambil langkah-langkah terhadap penjual minuman beralkohol itu, supaya tidak kembali dijual belikan di bumi Gerbang Salam.
“Tadi itu saya sudah tegaskan kepada Satpol-PP, bahwa ini sudah melanggar Perda. Jadi paling tidak beberapa waktu lagi dari sidak, harus ada pemanggilan, setelah itu harus ada tindakan seperti penutupan,” ucapnya.
Reporter: Jadid
Editor: Halili