BANGKALAN – Permohonan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur di Kabupaten Bangkalan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2019 permohonan dispensasi nikah mencapai 27 orang. Hal ini dipicu karena berbagai macam sebab, mulai dari orang tua yang menginginkan anak menikah diusia muda, atau yang lebih memprihatinkan dikarenakan sebagian dari pihak perempuan sudah hamil diluar nikah.
Seperti yang kita ketahui UU mengenai pernikahan mengatur bahwa usia calon pengantin laki-laki dan perempuan sama yakni minimal 19 tahun. Namun apabila belum mencapai umur minimal yang diatur pemerintah, maka pihak terkait boleh mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Drs. Abdul Samad, MH mengatakan, alasan pengajuan dispensasi kawin dikarenakan banyak pasangan dibawah umur yang hamil diluar nikah.
“Kebanyakan dari mereka mengajukan dispensasi nikah karena memang terjadi hamil diluar nikah, jadi orang tua memaksa agar anaknya dinikahkan” ujarnya, saat ditemui di Kantornya, Selasa (04/02/2020)
Namun menurutnya, tidak semua pengajuan perkara dispensasi nikah diterima oleh Pengadilan Agama, dikarenakan pihak PA juga harus melihat pemenuhan syarat-syarat yang berlaku.
“Dalam hal ini tidak semua pengajuan kami langsung terima, kami juga harus melihat sebab mereka melakukan pengajuan. Selain itu mereka juga harus punya surat rekomendasi dari KUA agar kita tahu penyebab sebenarnya, terkadang setelah diruang sidang si pihak laki-laki baru mengakui kalau punya istri, hal ini tentu saja kami tolak” katanya.
Abdul Samad menegaskan pentingnya menanyakan semua hal yang berhubungan dengan diri pihak laki-laki dan perempuan dikarenakan ada aturan yang mewajibkan.
“Hal itu kan memang harus ditanyakan agar nantinya menjadi faktor atau alasan hakim untuk mempertimbangkan diterima atau tidaknya dispensasi nikah tersebut” pungkasnya.
Reporter: Fara
Editor: Mahallil