SUMENEP – Akibat dari Pandemi Virus Corona atau Covid-19 sebanyak 642 calon jamaah haji dari Kabupaten Sumenep, pada tahun 2020 ini terancam gagal diberangkatkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh oleh Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, M. Juhedi, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Moh. Rifai’i Hasyim, bahwa pemberangkatan jamaah haji di Sumenep masih menunggu pernyataan resmi dari Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Republik Indonesia (RI).
“Kami masih menunggu instruksi pemerintah apakah pemberangkatan tahun ini jadi atau tidak,” kata Rifa’i, Kasi PHU Kemenag Sumenenep pada awak media, Selasa (07/04/2020).
Prihal surat dari Kementrian Haji Arab Saudi kepada Kementrian Agama RI, sambung Rifa’i, bahwa keputusan tersebut bukan pembatalan pemberangkatan haji, akam tetapi penundaan pembayaran pelunasan ibadah haji.
“Penundaan pelunasan pembayaran haji itu, yang semula dibuka pada tanggal 19 Maret sampai pada tanggal 17 April 2020, lantaran pandemi Covid-19, maka diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020. Saat ini pelunasannya melalui pembayaran tanpa tatap muka (non-teller) dengan melalui ATM, E-Banking, dan M-Banking,” bebernya.
Rifa’i menjalaskan bahwa, bagi jamaah yang sudah melunasi pembayaran biaya haji, namun dinyatakan tidak bisa berangkat tahun ini lantaran wabah virus corona, maka jamaah boleh mengambil kembali uangnya.
“Apabila sudah diambil, maka hal tersebut tidak akan berpengaruh kepada statusnya sebagai calon jamaah haji. Mereka, akan tetap dipanggil kembali tahun depan,” pungkasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil