jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Pembebasan Lahan Seluas 1.5 Hektar,  Disperindag  Sumenep Dianggap Melawan Hukum

Senin, 2 Desember 2019 | 9:41 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 846

SUMENEP – Pembebasan Lahan kosong seluas 1.5 Hektar  Senilai 8 Miliar  di Sumenep tepatnya di Jalan Raya Lenteng-Batuan tepat disebelah Barat Gedung SKB Batuan,  yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep dianggap melawan hukum.

Pasalnya tanah yang dibebaskan dengan maksud pembangunan proyek Pasar Batuan oleh Disperindag Kabupaten Sumenep masih secara sah milik H. Soehartono yang  merupakan anak mantan bupati sumenep periode 1975 – 1985 HR. Soemar’oem.

Kepemilikan Tanah itu dibuktikan dengan , (1). AKTE JUAL BELI 208/01/AJB/VlI/1995 tanggal 3 Juli 1995, (2). Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep No. 455 s/d 457/2001 tanggal 15 Maret 2001, (3). Putusan PTUN Surabaya Nomor: 36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014, (4.) Putusan PT TUN Surabaya Nomor: 207/B/2014/PT. TUN.SBY tanggal 8 Desember 2014, (5). Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 238 K/TUN/2015 tanggal 8 Junl 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan yang ke (6). Putusan Pengaduan Negeri Sumenep Nomor: 01/PDT.G/201S/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015 serta yang ke (7). Putusan Pengadilan Tinghi Surabaya Nomor: 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016 yang Juga telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahmad Madani Putra, Kamarullah, mempertanyakan keberanian Disperindag Kabupaten Sumenep meggarap Proyek Pasar diatas lahan/tanah yang  Secara De facto dan De jure merupakan Hak Milik Bapak R. Soehartono

“Sebuah tanda tanya besar, kenapa pihak Disperindag tidak meminta izin dan tidak membeli kepada bapak Suehatono, dan lebih memilih bekerjasama dengan pihak yang tidak jelas asal usulnya,” kata kamarullah, Senin (02/12/2019)

Padahal, Sambung Kamarullah, sudah jelas semua orang  mengetahui bahwa pemilik yang sah secara hukum  atas tanah tersebut adalah R. Soehartono

“Sedangkan R. Soehartono sudah memberikan peringatan secara tegas dan jelas secara langsung maupun tidak pada pihak Disperindag untuk meghentikan  pembangunan proyeknya itu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sempat Tertunda, Akhirnya Dispora Pamekasan Launching Klinik Pemuda

Pihaknya juga menegaskan, Kepada Pihak Disperindag Sumenep dan juga pada pelaksana proyek Pasar, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), untuk tidak ikut campur dan segera menghentikan proyek yang dimaksud

“Sebab, apabila hal itu tidak diindahkan dan diacuhkan, pihak kami akan melakukan langkah hukum, baik itu laporan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegasnya.

Selain itu, Lanjut Kamarullah, Pihaknya juga akan melakukan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara

“Maka, kami harap, pihak aparat penegak hukum dalam hal ini, Polres Sumenep dan Kodim Sumenep tidak termasuk bagian dalam kasus ini,” ungkapnya,

Disamping itu, Keapala Disperindag, Agus Dwi Saputra, meneragkan pada awak media jika tanah yang ingin diproyeksi menjadi pasar adalah tanah Pemda yang dibeli dari RB. Mohammad Ziz. Agus menjelaskan tanah yang dibeli dari RB. Ziz adalah tanah bukan sengketa.

“Tanah yang dibeli Pemda sebesar 8 Milliar di Batuan tersebut, tanah bukan sengketa. Pemda membelinya pada tahun 2018 kemarin,” ungkapnya

Pihaknya, juga meminta kepada pihak R. Soehartono yang mengklaim tanah milik Pemda, agar tidak menghalang-halangi pekerjaan proyek yang sedang berlangsung.

“Sudahlah, jangan dihalang-halangi pengerjaan proyek pasar batuan. Karena itu kan belum sepenuhnya diperkarakan. Jika nanti ke meja hijau dan dimenangkan, oleh R. Soehartono, baru tidak diperbolehkan,” Pungkasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.