SUMENEP – Mesin pompa air yang dibangun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Kabupaten Sumenep, di Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota, menuai konflik.
Pasalnya, mesin pompa yang dibangun sejak 15 tahun silam itu belum jelas ijin dan kompensasinya kepada pemilik tanah warga setempat.
Sedangkan, hak milik tanah Nomor. 049, Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, atas nama Sidik Abisujdak, menyoal dan mengeluhkan mengapa sampai saat ini belum ada ijin kepada pemilik tanah untuk dibangun mesin pompa air.
“Selama ini saya atas nama keluarga besar Sidik Abisudjak tidak pernah ada kompensasi dari PDAM, dan bangunan mesin pompa PDAM itu berdiri diatas tanah hak milik Sidik Abisudjak,” kata juru bicara pemilik tanah, Subiyakto, Selasa (25/06/2019) kemarin.
Selaku keturunan Abi Sudjak, Subiyakto berusaha mengklarifikasi secara kekeluargaan kepada Direktur PDAM Sumenep atas dibangunnya mesin pompa air tersebut, namun tak kunjung ditemui.
“Bangunan itu berdiri didalam di tanah leluhur kami. Sehingga kami merasa keberatan dan tidak ada manfaat. Kami sudah klarifikasi ke redaktur PDAM Sumenep, hanya tidak ditemi,” katanya dengan sesal.
Subiyakto mengakui, jika mesin pompa air yang dibangun tanahnya tersebut dibangun tanpa ijin pemilik tanah, maka selain pihak keluarga merasa dirugikan manfaat mesin pompa air tersebut juga tidak digunakan oleh pemilik tanah.
“Tanah itu dibangun oleh PDAM tanpa ada ijin apapun, sehingga kami semua keluarga besar merasa dirugikan. Kalau tidak ada kompensasi, bagaimana cara kami tahu dalam menyelesaikan masalah ini,” terangnya.
Sementara, saat jurnalis jurnalmadura.com mencoba meminta keterangan kepada Direktur PDAM, Rabu (26/6), namun sayang pegawai PDAM menjelaskan Direktur belum bisa ditemui.
“Mohon maaf, Direktur belum bisa ditemui, kembali saja besok. Karena direktur sedang ada tamu,” kata scurity PDAM Sumenep. (sm/lil)