SUMENEP – Mantan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kabupaten Sumenep. Resmi di laporkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Suemenep oleh Hasan (49) warga Dusun Dan Dan, Desa Pragaan Daya, Keabupaten Sumenep, terkait penyalahgunaan Beras Untuk Orang Miskin (Raskin) dan mangkraknya perbaikan jalan.
Melalui kuasa hukumnya, Hasan mejelaskan, Bahwa selama masa kepemimpinan Imrah (Kades Pragaan Daya), yakni enam tahun memimpin Desa Pragaan Daya, Masyarakat belum bisa merasakan kesejahteraan.
“Sejak selesai dilantik, saya cek kepada Imrah (Kades) telah berulang kali hanya berjanji kepada masyarakat terkait turunnya Raskin setiap bulan. Namun, nyatanya saat terpilih menjadi Kades, masyarakat hanya menerima bantuan Raskin sebanyak 5 sampai 6 kali selama dirinya menjabat enam tahun,” ungkapnya, kepada media saat jumpa pers bersama kuasa hukumnya, LBH Madani dan rekan-rekan, Senin (04/11/2019).
Hasan juga menerangkan dan mengakui, selama menjadi tim sukses Imrah dulu pada masa masa kampanye, Imrah telah berjanji kepada masyarakat untuk membangun desa yang damai, aman dan makmur.
“Malahan sekarang buktinya berbanding terbalik. Bahkan, indikasinya, bendahara Desa, yakni atas nama Wain, yang notabene adalah kakak kandungnya Imrah, tidak transparan atas keuangan Desa,” Ungkapnya.
Selain persoalan Raskin, Hasan Juga mengungkapkan kepada media, masih banya perbaikan jalan di desanya mangkrak dan belum selesai dibangun.
“Mangkraknya perbaikan jalan dari tahun 2016, sampai sekarang ini tidak dikerjakan. Bahan malahan sampai sekarang menumpuk dipinggir jalan, dari tahun 2015 sampai 2019 tidak dikerjakan. Hanya bahan materialnya saja yang ada,” tambahnya.
Disamping itu, Kuasa Hukum Hasan yakni, Kamarullah selaku ketua LBH Madani, juga memberikan komentar terkait penyalahgunaan Raskin.
“Program yang dipampang di Balai Desa itu tidak sama dengan apa yang telah dicanangkan. Makanya bisa kami lihat bahwa hal itu bisa digelapkan, terindikasi dikorupsi,” terangnya.
Kamarullah juga menerangkan, ada sekitar 1.371 penerima Raskin dan mayoritas mengakui dan menyatakan sikap tidak pernah menerima Raskin selama Imrah (Kades) Pragaan Daya memimpin.
“DD dan ADD ini tidak jelas begitu juga Raskin, sampai sekarang belum jelas seperti apa. Makanya ini kami sudah melaporkan ke Kejari tertanggal 30 Oktober 2019,” katanya.
Pihaknya (Kamarullah), juga menghimbau kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, agar tegas dan jeli dalam memproses Kasus dan perkara yang terjadi di Desa Pragaan Daya tersebut.
“Pihak Kejaksaan terkadang ini seperti halnya hangat-hangatnya tai ayam, kalau awal-awalnya saja ada pelaporan dia semangat. Tapi seketika sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan terkadang tindaklanjutnya tidak jelas,” paparnya.
Reporter: Masyhuri
Editor : Mahallil