SUMENEP – Ketentuan Surat Permohonan Miskin (SPM), yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, di soal oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, karena dinilai berbenturan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
Lima kategori prosedur pengguna SPM. Diketahui bahwa, Ibu hamil dan persalinan, Bayi baru lahir (Maksimal 8 hari), Kecelakaan Lalulintas (Yang tidak ditanggung oleh penjaminan lain), orang terkena gangguan jiwa dan orang terlantar.
“Masyarakat ini banyak yang mengadu pada saya, tidak ada kebijakan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep bagaimana mencarikan solusi untuk masyarakat sehat. Ketika ditanyakan selalu dibenturkan dengan lima ketentuan itu,” terang Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Rozan Ardhi Kautsat, Kamis (12/12/2019)
Sesuai dengan nawacita Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, Lanjut Ardhi, bahwa jangan terlalu banyak membuat peraturan. Disambung dari itu, Bupati Sumenep, Busyro Karim, juga mengatakan jika masyarakat Sumenep jangan disulitkan untuk sehat.
“Kalau dari komisi IV, paling tidak mengutip dari pidato Bupati bahwa masyarakat Sumenep ini wajib sehat. Tidak boleh dibenturkan lagi dengan SPM yang hanya beberapa ketentuan. Paling tidak Dinkes ini ada solusi bagaimana mengcover semua masyarakat Sumenep untuk sehat,” imbuhnya
Dia menambahkan, dengan adanya Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), yang hal itu, harus dimaksimalkan bagi masyarakat, paling tidak, ada sosialisasi, pada masyarakat tentang wajib sehat.
“Masyarakat jangan dibenturkan dengan aturan SPM yang ada ketentuannya. Untuk sehat jangan terlalu banyak kendala, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu,” pungkas Ardhi.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil