jurnalmadura.com
NEWS TICKER

KIA Belum Bisa Didistribusikan, Dispendukcapil : Menuggu Launching Dari Bupati

Selasa, 28 Januari 2020 | 4:05 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 478

BANGKALAN – Tidak hanya orang dewasa, anak usia dibawah 17 tahun harus memiliki kartu identitas juga. Kartu identitas tersebut bernama KIA yakni Kartu Identitas Anak. Di Bangkalan sendiri KIA masih menyebar di kecamatan kota saja dan belum ke kecamatan lainnya. Pembuatannya juga hanya bisa dilakukan di kantor dispendukcapil.

Hal ini disampaikam oleh Kepala bidang administrasi penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) Daerah Kabupaten Bangkalan Irsuud. Irsuud mengatakan bahwa sejauh ini penyebaran KIA masih di kecamatan kota.

“KIA masih menyebar dikecamatan kota, untuk kecamatan lainnya masih harus menunggu giliran terlebih dahulu” katanya, katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (28/01/2020)

Masalah cetak kartu KIA Irsuud mengatakan bahwa walaupun para orang tua mengajukan pencetakan di kantor dispendukcapil dan telah diproses namun pihaknya tidak bisa langsung memberikan pada mereka.

“Kartu KIA akan kami proses percetakannya namun untuk memberikan kita masih menunggu launching dari Bapak Bupati Bangkalan sebagai simbolis” ucapnya menerangkan

Baca Juga:  DPMD Sumenep Mengharuskan Rekomendasi Dari Camat Untuk Pengangkatan Perangkat Desa Baru

Irsuud mengatakan rencana kedepan, pihaknya akan membuka pelayanan pengurusan KIA di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan telah bekerja sama dengan disdik (Dinas Pendidikan).

“Nanti bisa diurus di MPP dan kami juga bekerja sama dengan disdik sehingga para orang tua tidak repot datang ke dispendukcapil dan selanjutnya bisa langsung dicetak langsung” paparnya.

Reporter: Fara
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.