SUMENEP – Salah satu Aparat Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku diacuhka oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
Aparat Desa yang tidak mau identitasnya dipublish ini, mengaku bingung tentang legalitas hukumnya sebagai aparat Desa setempat
Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa tidak aktif masuk balai Desa, lantataran tidak ada kejelasan jadwal masuk yang jelas oleh Kades setempat
Diketahui, usai dilantik akhir bulan Desember 2019 lalu, para Aparat Desa yang lama di Desa itu, absen lantaran tidak diakui oleh Kades-nya sendiri.
“Saya sudah menanyakan langsung ke Kades Tambak Sari (Pak Sucipno red), bagaimana legalitas saya sebagai (Perangkat Desa red). Saya tidak pernah diberitahukan kalau ada rapat seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) atau rapat lainnya. Padahal saya (Perangkat Desa red),” terang perangkat Desa yang enggan disebutkan namanya ini pada media ini, Sabtu (01/02/2020).
Bahkan, dia mengungkapkan jika Kades-nya itu telah mengangkat staff baru Desa tanpa ada pemberitahuan pada aparat desa yang lama.
“Kades yang baru ini telah mengangkat staff pembantu Desa tanpa memberitahukan kami terlebih dahulu,” ungkapnya.
Bahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat kabarnya ada yang diberhentikan dengan alasan yang tak jelas oleh Kadesnya.
“BPD sebelumnya ada 7 orang, namun diberhentikan 2 orang tanpa alasan apapun oleh Kades-nya,” terang Dia.
Pihaknya juga merasa bingung pada posisinya hari ini. Sebab, saat ini Balai Desa Tambak Sari bertempat langsung di rumah Kades-nya sendiri.
“Bagaimana saya mau masuk balai Desa, sedangkan balai Desanya dirumahnya Kades sendiri, dan saya tidak diberikan jadwal. Padahal balai Desa yang lama tidak di pakai karena bukan hak miliknya, kami juga bimbang,” paparnya.
Tidak hanya itu, Aparat Desa yang lain, inisial YB memaparkan, jika telah tak masuk Balai Desa, sebab dinilai tak ada koordinasi oleh Kades-nya sendiri.
“Ya bagaimana kami ingin masuk, karena kata (Pak kades red) kami tidak ada koordinasi. Kami bingung,” ucapannya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Tambak Sari, Sucipno, menjelaskan jika soal undangan perangkat Desa tidak usah diberitahukan secara resmi.
“Aparat Desa itu nggak harus nunggu pengumuman untuk hadir di rapat, Musrembangdes maupun rapat yang lain. Seharusnya mereka harus datang sendiri,” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.
Pihaknya menilai, para perangkat Desa yang lama jarang masuk. Menurutnya, tidak ada koordinasi sama sekali dengan dirinya.
“Apalagi perangkat Desanya yang lama itu jarang masuk,” singkatnya pada media ini, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil