PAMEKASAN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Afandi menyatakan rekrutmen penyuluh agama non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya telah lulus sesuai regulasi.
Menurutnya, nama-nama yang terdaftar lulus dalam rekrutmen penyuluh agama non ASN dilingkungan Kemenag Pamekasan merupakan keputusan yang telah mengikuti prosedural dan tidak ada praktek tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Kamis, (13/2/2020).
“Berdasarkan hasil audit Kanwil telah tersaji dihearing Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan semuanya telah clear,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp oleh Reporter JurnalMadura.com
Lebih lanjut, Fandi nama akrabnya, mengungkapkan, kelulusan itu merupakan murni sesuai dengan regulasi. Bahkan, tambah dia, Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal (Dirjend) telah diberikan kepada para penyuluh yang dinyatakan lulus.
“Rekrutmen penyuluh sesuai regulasi, baik SK Dirjend atau kanwil Alhamdulillah SK telah diterima oleh penyuluh non ASN,” ucapnya.
Kemudian, dia menepis segala tudingan yang dilontarkan oleh beberapa pihak yang merasa kecewa karena tidak lulus dalam rekrutmen tersebut, seperti tudingan telah melakukan upaya jual beli jabatan, KKN dan semacamnya. Sebab, tudingan tersebut dinilai tidak memiliki dasar
“Sudahlah, ketika sudah diaudit dan clear telah menjawab semua tuduhan itu, gak punya dasar,” tegasnya.
Reporter: Jadid
Editor: Halili