jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Keluhkan Bau Busuk Yang Keluar Dari TPA, FKPS Luruk Kantor DLH Bangkalan

Kamis, 20 Februari 2020 | 5:00 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 527

BANGKALAN – Puluhan anggota Forum Komunikasi Pemuda Socah (FKPS) beserta masyarakat Socah geruduk kantor DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bangkalan terkait ijin Tempat Pemrosesan sampah Akhir (TPA) yang terletak di desa Buluh, Kecamatan Socah dan sebut DLH sebagai Dinas Lingkungan Haha-Hihi.

Hal ini dikarenakan masyarakat mengeluhkan TPA yang dinilai sangat menganggu. Pasalnya sampah yang ditumpuk menyebabkan bau tidak sedap yang tercium oleh masyarakat setempat. Hal ini masyarakat perkirakan karena pengelolaan sampah yang kurang tepat, sehingga menganggu permukiman penduduk yang tidak jauh dari lokasi TPA.

Oktavian Ismail Juniansyah Korlab aksi mengatakan bahwa menurut perangkat desa tidak ada ijin sampah dibuang di desa Buluh

“Tidak ada ijin dibuang di desa Buluh dan DLH tidak bisa menunjukkan ijin pada kami, besok selesai jumatan kita akan tutup” katanya saat melakukan orasi di depan kantor DLH Bangkalan, Kamis (20/02/2020)

Menurut Oktavian, sampah yang menumpuk menyebabkan bau busuk dan sangat menganggu warga dan lahan warga yang ditumbuhi tanaman.

“Sampah yang tidak ada pengelolaan apalagi di musim hujan, banyak lalat-lalat hijau yang terbang menyebar penyakit dan kalau dibakar itu bisa merusak lahan warga yang ada disekitar” katanya.

Ismail juga menambahkan, bahwa untuk warga yang memiliki rumah dengan radius 50 meter dari TPA tersebut juga tidak mendapatkan kompensasi dari pihak terkait.

“Sampah mulai 2005 tidak ada pengolahan dan penyakit akan berkumpul di sana. Lahan warga yang dekat ada jarak 5 meter sedangkan dengan pemukiman warga TPA ada radius 50 meter yang terdiri dari 15 Kepala Keluarga (KK) dalam radius tersebut yang sampai saat ini belum menerima kompensasi” akunya.

Baca Juga:  Bupati Badrud Lantik Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019, Ini Nama-namanya

Sementara ditempat yang sama, sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Joni Artiono mengaku bahwa DLH sudah mengantongi ijin untuk TPA yang ada di desa Buluh tersebut.

“Surat sudah ada, gedung baru direhap nanti kita cari dan ada UKNPR dan itu sejak tahun 2005” jelasnya.

Mengenai penutupan paksa yang akan dilaksakan esoknya oleh masyarakat desa Buluh, Joni mengatakan akan melakukan pendekatan secara persuasif karena tidak ada tempat lain untuk dijadikan TPA.

“Kita sudah berusaha semaksimal mungkin, kita masih proses dan buldoser sudah proses sosialisasi, dan untuk penutupan tidak ada tempat lain dan besok kita akan melakukan pendekatan secara persuasif dengan masyarakat di sana semoga ada jalan keluarnya” ujarnya.

Reporter: Fara
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.